Sekda Kampar Ikut Vidcom Bersama Gubri Mengenai Kewajiban Membayar Zakat

datariau.com
622 view
Sekda Kampar Ikut Vidcom Bersama Gubri Mengenai Kewajiban Membayar Zakat
BANGKINANG KOTA, datariau.com - Setiap tahun, umat Muslim dengan kondisi berkecukupan di seluruh dunia menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban di bulan Ramadan. Zakat fitrah merupakan Rukun Islam keenam dan hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.

Begitu disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SE diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi di Aula Balai Bupati, saat melakukan Teleconfren bersama Gubernur Riau beserta seluruh kabupaten/kota dan Baznas Provinsi Riau dalam acara Zikir bersama dan Kewajiban Membayar Zakat, Jum'at (15/5/2020).

Sekda Kampar menjelaskan bahwa Zakat terbagi dua katagori, zakat Fitrah dan zakat Mal (Harta), adapun untuk zakat fitrah cara pembayarannya bisa melalui uang atau beras sebagai bentuk penyucian jiwa dan nantinya akan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

"Sesuai Rukun Islam, kita sebagai umat Islam setiap tahun wajib untuk mengeluarkan Zakat sampai batas akhir matahari terbit di pagi sebelum sholat Idul Fitri nantinya," jelas Sekda.

Zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri. Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar secepatnya menunaikan rukun Islam ini agar saudara-saudara kita yang lain juga bisa nantiknya menerima lebih cepat dan bisa dimamfaatkan," pungkasnya. (das)
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)