Satres Narkoba Polres Siak Cokok Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Dayun

Hermansyah
1.605 view
Satres Narkoba Polres Siak Cokok Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu di Dayun
Empat pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Peredaran dan penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis sabu-sabu kini hampir menguasai pelosok perdesaan atau perkampungan khususnya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tak heran, kasus penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak ini pun boleh dikatakan untuk yang kesekian kalinya di Kecamatan Dayun. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan para pelaku tersebut masing-masing yakni di RT04/RW04 Kampung Buana Makmur dan RT28/RW08 kilometer 55 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Senin (23/7/2018) sekira pukul 17.50 WIB.

"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mendapati sering terjadi transaksi Narkoba (sabu-sabu) di daerah tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.

Mantan Kapolsek Kerinci Kanan itu menjelaskan, bahwa sebelumnya sekira pukul 14.00 WIB, didapat informasi tentang adanya transaksi Narkoba di Kampung Buana Makmur. Dengan mengantongi informasi itu, kemudian saya memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

Dijelaskanya, sekira pukul 15.40 WIB, berdasarkan informasi itu, selanjutnya ciri-ciri pelaku yang dimaksud berhenti tepatnya di RT04/RW04 Kampung Buana Makmur, tanpa adanya perlawanan pelaku inisial NS (32) langsung diamankan.

"Saat tim menggeledah pelaku ini digeledah, tim menemukan 2 paket diduga Narkotika jenis sabu," terang Kasat Narkoba Polres Siak tersebut.

Selanjutnya, dari keterangan pelaku inisial NS (32), kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak melakukan pengembangan dan menuju kediaman pelaku MN (28) yang berada di RT28/RW08 kilometer 55 Kampung Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kasat Narkoba Polres Siak mengatakan, sesampainya dikediaman pelaku MN (28) ini, selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak segera melakukan penggerebekan. Saat digrebek pelaku MN (28) ditangkap bersama rekannya berinisial Si (33) dan BRN (35) yang lagi mengkomsumsi Narkotika jenis sabu-sabu diruang tamu kediaman pelaku inisial MN tersebut.

"Pelaku selanjutnya kita amankan bersama kedua rekannya, saat lagi menikmati sabu-sabu diruang tamu kediaman pelaku MN," ungkap AKP Herman Pelani SH, Senin (23/7/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan masing-masing pelaku di dua TKP berbeda tersebut, dua paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,47 gram, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio didapat dari pelaku NS (32).

Sedangkan untuk barang bukti yang didapat dari tangan masing-masing pelaku berinisial MN (28), Si (33) dan BRN (35) tersebut. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak menemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 gram, satu lembar plastik klip warna biru, satu buah alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, uang tunai Rp100.000, dua buah mancis, dan satu buah pipet.

Kemudian, pelaku-pelaku beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut, selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Siak guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)