ROKAN HULU, datariau.com - Aktivitas Warung Remang-remang di Wilayah Kecamatan Bangun Purba dan sekitarnya sudah sangat meresahkan Warga. Aktivitas warung remang-remang tersebut, bahkan sudah menjurus sebagai tempat peredaran Narkoba, Prostitusi, hingga tempat berkumpulnya para pencuri sawit, di wilayah tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat (21/9/2018), bertindak cepat, dengan melakukan operasi pencegahan dan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Bangun Purba dan sekitarnya.
Operasi dimpimpin langsung Kasi Ketentraman ketertiban Umum dan pengamanan Eko Karya Pramono, SP. Kasi PTI Midarus, S Sos, dan Kanit Provost Kris Ashari.
Oprasi juga libatkan dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol masing-masing PP Oksanora. SH dan Syamsul Kamal SH, Puluhan Personel Satpol PP Rohul, serta disaksikan langsung Camat Bangun Purba, Admiral, sebagai perwakilan Pemerintah Kecamatan.
Dalam Operasi tersebut, Tim menyisir satu persatu warung remang-remang yang berada di wilayah desa Bangun Purba Barat. Dari hasil operasi, Petugas berhasil mengamankan 17 botol Minuman Keras, 2 Ember tuak, serta seperangkat sound sistem dari sebuah Warung remang-remang yang berada di Desa Bangun Purba Barat.
Selain itu, dua wanita serta seorang pemilik warung remang-remang turut digelandang ke kantor Satpol PP Rohul untuk dimintai keterangan untuk kebutuhan penyelidikan.
Camat Bangun Purba, Admiral mengatakan, Aktivitas Warung remang-remang di Kecamatan Bangun Purba, sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan diakuinya, menjamurnya warung remang-remang tersebut, menjadi salah satu sebab meningkatnya tindak kriminalitas terutama di kalangan remaja.
"Atas nama masyarakat bangun purba, saya sangat berterimakasih kepada Satpol PP rohul atas tindakan cepatnya. kami juga berharap razia seperti ini, rutin dilakukan agar Keberadaan Warung remang-remang tidak berkembang di Kecamatan Bangun Purba," harap Camat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Andi Yanto SH.MH, Melalui PPNS Satpol PP Syamsul Kamal SH, Mengatakan, Operasi Penertiban Warung remang-remang didasari banyaknya laporan masyarakat terhadap maraknya aktivitas warung remang-remang di wiliyah Bangun Purba.
Terkait adanya temuan dalam Operasi ini, Syamsul Kamal mengaku akan melakukan proses Hukum lebih lanjut, terhadap adanya dugaan Pelanggaran Perda Nomor 1 tahun 2009 Tetang Pelarangan Dan Penertiban Penyakit Masyarakat.
"Kita akan proses ini hingga tahap pengadilan. kita akan jerat mereka sesuai Perda No 1 Tahun 2009. jika terbukti, maka Pemilik usaha terancam hukuman penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," tegasnya.
Tidak hanya di Bangun Purba, Syamsul Kamal menegaskan, operasi penrtiban ini akan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Untuk itu ia menghimbau kepada kepada seluruh Pemilik usaha warung remang-remang agar tidak lagi melakukan usaha ilegal, karena akan ada tindakan tegas dari Satpol PP sesuai perintah Bupati Rokan Hulu.