Infotorial Pemkab Siak

Usai Operasi Pekat, Satpol PP Siak Panggil Pelaku Usaha Diduga Panti Pijat

Hermansyah
1.258 view
Usai Operasi Pekat, Satpol PP Siak Panggil Pelaku Usaha Diduga Panti Pijat
Satpol PP Siak panggil pelaku usaha warung diduga panti pijat.

SIAK, datariau.com - Satpol-PP Siak melalui tim Penegak Perda Kabupaten Siak kembali melakukan operasi pekat di sejumlah diduga warung panti pijat di Kecamatan Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan beberapa waktu lalu.

Operasi ini, bertujuan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang serta menciptakan kondisi keamanan maupun ketertiban (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Siak.

Kasatpol PP Siak Winda Syafril SSos melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH sekaligus memimpin operasi tersebut, menyampaikan pada razia itu, petugas berhasil mengamankan tujuh orang diduga memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan.

Dikatakan Sahrul, kepada pekerja inipun diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik PPNS Satpol PP Siak untuk dimintai keterangan sehubungan aktifitas tersebut.

"Apabila dalam operasi kedepan masih kita temui, akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sanksi denda," kata Kasi PPNS Satpol PP Siak kepada media ini, Senin (3/6/2024).

Adapun sasaran operasi dilaksanakan di tiga lokasi yang sama, yakni Bukit Limun terdapat tiga lokasi panti pijat yang di datangi petugas pada kesempatan itu.

"Kita terus melakukan pengawasan untuk menciptakan kondisi tertib, jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan dan kita sifatnya pendekatan preventif agar pelaku usaha sadar," ujarnya.

Sementara Kabid PPUD Satpol PP Siak Subandi SSos MSi menyampaikan tim terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) khusus di wilayah Kabupaten Siak dalam menjaga kamtibmas di lingkungan masyarakat.

"Kita, Satpol PP Siak akan terus melakukan operasi ini, dalam menjaga ketertiban umum dan menindak pengusaha terselubung seperti ini," ujarnya.

Pada operasi pekat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ditemukan adanya indikasi prostistusi. Dan pemilik usaha serta pekerja panti pijat telah diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Siak terbukti melanggar Perda Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.(inf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)