Sat Res Narkoba Ringkus Dua Pasang Pemilik Narkoba, 89 Butir Exstasi Diamankan

datariau.com
1.138 view
Sat Res Narkoba Ringkus Dua Pasang Pemilik Narkoba, 89 Butir Exstasi Diamankan
Foto: Syarifuddin Aman
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - Satuan Resmob Narkoba Polres Langsa amankan dua pasang atau 4 orang yang kedapatan memiliki 89 butir narkoba jenis ekstasi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, menjelaskan, bahwa pada Ahad (27/1) di Gampong Sungai Pauh Km 5 Kecamatan Langsa Barat (di pinggir jalan), personil Sat Res Narkoba mengamankan 2 orang yang sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RD (29) warga Gampong Sungai Liput Dusun Bulubetung Kecamatan Kejuruan Muda dan AY (36) seorang PNS, RSUD Atam, Ds Seruway Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketika diamankan dari kedua pelaku ditemukan BB 40 butir pil ekstasi merk "Nike" warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 12,11 gram, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit HP merk Oppo warna biru, 1 unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 1789.

Selanjutnya, dari pengakuan kedua tersangka barang tersebut didapat dari S (DPO) di Kota Medan sebanyak 100 butir dengan harga per butirnya Rp120.000, sudah dijual di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang dengan harga perbutirnya Rp180.000 sampai dengan Rp220.000.

Kemudian pada Senin (28/1) sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di Hotel Besitang Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang Langkat Sumatera Utara (di dalam kamar hotel) diamankan tersangka P (20) warga Desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur. Dari P didapat BB 27 butir pil ekstasi merk "Nike" warna merah maron yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, berat keseluruhannya 8,76 gram dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.

Dari hasil pengembangan pada Selasa (29/1) sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan Karya Pembangunan Desa Polonia Kecamatan Medan Polonia Sumut (di pinggir jalan), diamankan seorang lagi berinisial S (20) Tukang Parkir warga Jalan Karya Pembangunan Desa Polonia Kecamatan Medan Polonia Provinsi Sumut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 22 butir pil ekstasi merk "Diamond" warna pink yang terbungkus dengan plastik tembus pandang berat keseluruhannya 7,67 gram, 1 unit HP merk Samsung warna silver dan 1 unit HP merk Strawberry warna hitam.

"Untuk saat ini 4 tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat. (syar)

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)