Saksi Gerindra Riau Protes Hasil Pleno

datariau.com
900 view
Saksi Gerindra Riau Protes Hasil Pleno
Ilustrasi (Foto: Internet)
DATARIAU.COM - Diduga kecurangan ini terjadi di beberapa kecamatan di sana. Terutama di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara. Saksi Gerindra Irwansyah, Sabtu (11/5/2019) menjelaskan ada beberapa persoalan yang terjadi di Rokan Hulu. Misalnya data C1 yang dimiliki partai berbeda berbeda dengan hasil yang diplenokan.

"Komplain itu sebenarnya tidak hanya dari kami. Tapi ada 5 parpol lain yang menyatakan komplain. Terutama persoalan pleno di tingkat DPRD Provinsi. Ini sangat aneh bagi kita," terangnya.

Sebutnya, persoalan ini sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu dan juga Bawaslu. Namun memang tidak ada tanggapan dari keduanya. Mereka beralasan seluruh persoalan seharusnya sudah tuntas di tingkat kecamatan. Sehingga perhitungan di kabupaten hanya akan merekap apa yang sudah di-plenokan oleh kecamatan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi mengenai keberatan tersebut mengatakan setiap peserta berhak untuk menyatakan komplain namun harus dilengkapi dengan data serta bukti yang bisa dipercaya kebenarannya. Menurutnya, memang segala persoalan seharusnya sudah selesai pada saat pleno di tingkat kecamatan.

"Harus kita lihat isi keberatan dan di kecamatan mana saja. Karena seharusnya memang diselesaikan di tingkat kecamatan. Karena kan masing-masing saksi ada. Kalau memang bukti dan data diajukan valid, kita tentu akan merekomendasikan untuk dibahas," terangnya.

Rincinya, Bawaslu Riau akan melihat apakah laporan yang diajukan terpenuhi unsur formil dan materialnya. Karena sebelumnya Bawaslu Riau telah melaksanakan rapat evaluasi dengan seluruh kabupaten dan kota. Hasilnya, seluruh daerah menyatakan tidak ada persoalan yang cukup berarti.

"Kita punya data inventarisasi masalah, termasuk C1 yang sudah kita koreksi. Jika ingin melapor boleh saja melapor. Sepanjang terpenuhi syarat formil dan materilnya. Kami akan lihat dulu seperti apa," paparnya.

Sebelumnya, kasus yang hampir sama telah terjadi pada 5 tahun lalu. Dimana dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) di dua kecamatan di Kabupaten Rohul, seorang PPK menjadi terpidana karena terbukti memanipulasi suara di Kecamatan Tambusai Utara.

Begitu juga pada 2009, dua kecamatan tersebut terpaksa dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) atas dugaan kasus yang serupa. (*)
Sumber
: Riauterkini.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)