SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polres Siak berhasil ungkap dan tangkap pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan di gubuk kebun sawit di Jalan Bay Pass Gs 5 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak Riau beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada hari Senin (08/07/2019) petang. Dan berdasarkan keterangan yang didapat dari Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga korban bernama Araoe Sekhi Hulu (55).
Dan korban merupakan warga Jalan Yos Sudarso kilometer 22, RT01/RW01 Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.
Menurut informasi, identitas pelaku diketahui berinisial AG alias Rafel (41), merupakan seorang buruh tani, warga Jalan Bay Pass GS 5 Dusun Sukupulung Kampung Minas Barat Kecamatan Minas, Siak.
"Atas perbuatan pelaku yang diduga menganiaya korban, AG ditetapkan melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana," terang Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek kepada wartawan Kamis (11/07/2019) pagi.
Peristiwa itu terjadi Senin (08/07/2019) sekira pukul 19.15 WIB, telah ditemukan sesosok mayat pria berjenis kelamin laki-laki dalam posisi telungkup dan tangan dalam sebelah kiri posisi terikat dengan kain melingkar seperti gelang.
Selain itu, saat ditemukan di lokasi tersebut terdapat tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu.
"Saat dilakukan pengecekan terhadap lokasi rumah gubuk tempat ditemukan mayat itu, dan melihat bahwa benar ada sesosok mayat laki-laki yang diperkirakan sudah 2 hari dilokasi itu," terangnya.
Saat itu juga Tim Opsnal Polsek Minas lansung melakukan pengecekan dan olah TKP terhadap penemuan mayat tersebut, dan ditemukan ada tanda-tanda kekerasan terhadap mayat tersebut.
"Ada bekas pukulan dan lebam bewarna biru pada bagian dada depan korban, sedangkan bagian muka tepatnya bibir korban terlihat bekas pukulan benda tumpul yang mengakibatkan lebam bewarna biru dan mengeluarkan darah, mata korban sebelah kanan melotot dan dibagian anusnya mengeluarkan kotoran," ungkap Bripka Dedek Prayoga, Kamis (11/7/2019).
Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bersama Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan, Selasa (09/07/2019) sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AG alias Rafael dirumahnya di Jalan Bay Pass Dusun Sukupulung Kecamatan Minas.
"Alasan pelaku tega melakukan perbuatannya itu dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban yang marah karena korban menumpang hidup di rumah pelaku. Korban selalu meminta hutangnya agar dikembalikan dengan cara kasar," pungkas Dedek.
Sementara itu, dari hasil autopsi, kata Dedek, pada pemeriksaan jasad korban berjenis kelamin laki-laki yang diperkiraan berusia sekira 55-60 tahun. Dan ditemukan luka lecet pada paha kiri dan lutut kanan, terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot leher, otot dada dan organ lambung akibat kekerasan tumpul.
"Hasil autopsi ditemukan luka terbuka pada lengan kiri akibat kekerasan. Sebab, meninggalnya korban akibat kekerasan benda tumpul pada daerah leher yang menimbulkan terhambatnya pernafasan," imbuhnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Siak guna proses pemeriksaan dan proses lebih lanjut.