SIAK, datariau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Kepolisian Resort (Polres) Siak berhasil ungkap kasus pencurian dan kekerasan menggunakan senjata api, 4 orang pelaku yang melakukan perampasan terhadap korbanya sebesar Rp75 juta, Ahad (3/2/2019).
Pengungkapan pelaku pencurian dan kekerasan menggunakan senpi, Kamis (6/2/2019) kemarin. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Waduk kilometer15 Desa Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kejadian berawal pada saat korban berangkat dari rumah saudara Suwasno (saksi I ) dengan menggunakan sepeda motor merk Kawasaki KLX hendak ke PT DAP. Sesampainya di TKP korban diberhentikan oleh orang yang tidak di kenal (OTK) menggunakan sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam.
"Pada saat korban berhenti pelaku menodongkan senjata api laras pendek warna silver kepada korban sambil mengatakan kamu serahkan tasmu, selanjutnya dijawab bukan saya bang yang membawa uangnya akan tetapi kawan saya. Selanjutnya datang pelaku lain dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter Z dan menanyakan ada apa ini, kemudian dijawab korban "saya dirampok bang"," kata Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhamad Faizal Ramzani, Sabtu (9/2/2019).
Lanjut Kasat Reskrim, akan tetapi orang tersebut membantu memegang tangan korban dan kemudian pelaku memaksa untuk mengambil tas sandang yang berisi uang tunai sebesar Rp75 juta, 2 unit handpone merk OPPO F9 dan merk Nokia.
"Saat itu korban melawan dan sempat bergumul dengan pelaku, pada saat bergumul pelaku memukul kepala bagian belakang korban menggunakan gagang senpi dan kemudian pelaku menembak yang korban, tidak tau arahnya sebanyak satu kali," terang AKP Muhammad Faizal Ramzani.
Penangkapan pelaku berawal dari pengungkapan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Ahad (3/2/2019) lalu. Dengan berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Siak dan gabungan dari Polsek Kandis yang mana awalnya Tim Jatanras telah mengamankan 1 orang diduga pelaku.
Kemudian Tim Jatanras Polda Riau, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bersama Unit Reskrim Polsek Kandis melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. "Berdasarkan hasil pengembangan pelaku berada di wilayah Kabupaten Binjai Sumatra Utara, kemudian tim berangkat untuk melakukan penyelidikan kesana. Hari Senin, 04 Februari 2019 sekira pukul 07.00 WIB, tim melakukan penangkapan atas pelaku inisial BHG (36) di Hotel Lestari Kabupaten Binjai Sumatra Utara," imbuh Kasat Reskrim Polres Siak tersebut.
Saat dilakukan penangkapan pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas memberikan tembakan peringatan tetapi pelaku tetap tidak menanggapi. Sehingga tim lakukan penembakan kearah kaki pelaku tersebut.
Selanjutnya tim melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan dan memegang senjata api, tetapi senjata api milik pelaku berinisial IAH (49) perencana kejahatan ini melalui pelaku berinisial AFA (33).
"Berdasarkan pengembangan ada satu pelaku yang berada di wilayah Kandis Siak, kemudian tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandis, selanjutnya pelaku berinisial AFA (33) ditangkap tepat di Home Stay Kandis saat itu," pungkas Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani, Sabtu (9/2/2019).
Sebelumnya, Kamis (6/2/2019) tim melakukan penangkap saat itu atas pelaku berinisial IAH (49) di Kelurahan Pinggir Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kemudian pelaku mecoba melakukan perlawanan terhadap tim gabungan. Sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan warna silver beserta amunisi.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit pucuk senjata api laras pendek jenis revolver rakitan, 6 amunisi aktif dan uang sejumlah Rp315.000. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di Mapolres Siak guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.