Polsek Kampar Kiri Temukan 42 Gram Shabu di Rumah Tersangka, Dua Pelaku DPO

812 view
Polsek Kampar Kiri Temukan 42 Gram Shabu di Rumah Tersangka, Dua Pelaku DPO
Mirdas Aditya
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
KAMPAR KIRI, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri berhasil mengamankan sekitar 42 gram narkotika jenis sabu, saat penggerebekan rumah pelaku narkoba di Desa Padang Sawah Kec. Kampar Kiri pada Minggu malam (21/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sayangnya dua orang tersangka inisial AB dan AY warga Desa Padang Sawah ini berhasil lolos saat penggerebekan dirumahnya, kini kedua orang tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kepolisian.

Dari rumah tersangka petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 27.95 gram dan  3 paket lainnya seberat 14.34 gram,  selain itu ditemukan 1 bungkusan berisi plastik bening, sebuah kotak yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (21/10/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Padang Sawah.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setiba dilokasi terlihat oleh tim bahwa pelaku sedang berada diluar rumahnya diduga akan melakukan transaksi dengan seseorang. Petugas berupaya untuk menangkapnya namun keduanya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AB ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan celana jeans tergantung di ruang belakang dan setelah digeledah ditemukan sebuah kotak yang berisikan narkotika jenis sabu.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dirumah tersangka ini kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk diamankan.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya telah menetapkan kedua tersangka dalam DPO.

"Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang. Kami juga akan terus memburu kedua Gembong narkoba ini," jelasnya.
Penulis
: Mirdas Aditya
Editor
: Dhika
Sumber
: DataRiau.com
Tag:berita
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)