Polsek Bukitraya Ringkus Resedivis Spesialis Maling Pembongkar Rumah

1.216 view
Polsek Bukitraya Ringkus Resedivis Spesialis Maling Pembongkar Rumah
Ilustrasi. (net)

PEKANBARU, datariau.com - Jajaran Reskrim Mapolsekta Bukitraya, berhasil mengungkap resedivis spesialis kasus pencurian rumah kosong. Wahyudin pria pengangguran yang berdomusili Jalan Kuini Gang Kelapa Kecamatan Marpoyan Damai kini sudah dijebloskan ke dalam penjara guna proses penyelidikan kepolisian.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, lelaki berkulit sawo matang ini berhasil diringkus Selasa (26/8/2014) sekitar pukul 17.00 wib di kawasan Jalan kuini gang kelapa kec.marpoyan damai Pekanbaru (tidak jauh dari rumahnya.

"Tersangka sudah kita amankan guna proses penyelidikan," jelas Kapolsek Bukitraya, Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH.

Dijelaskan Arry, penangkapan terhadap tersangka berkat laporan Sahat Sibarani (28). Dimana Kamis (25/8/2014) tepatnya pukul 06.00 WIB lalu rumahnya dimasuki maling saat korban terlelap tidur. Dimana dalam kejadian itu korban kehilangan berang berharga diantaranya 1 unit televisi dan 2 unit handpone. Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta.

Sesaat setelah kejadian korban melaporkan kejadian Curat tersebut ke Polsek Bukit Raya selanjutnya dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti yg didapat di TKP sehingga selanjutnya dapat di identifikasi pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Kuini Kang Kelapa 1 no 28 Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Lanjutnya, terhadap tesangka dan barang bukti. Sudah diamankan di Mako guna pengembangan dan proses sidik lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 kuhp tentang Curat dengan ancaman max 7 tahun penjara. ***



klik

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)