Polisi Tetapkan Status Hukum Penghina UAS Setelah Adanya Laporan Resmi

Ruslan
918 view
Polisi Tetapkan Status Hukum Penghina UAS Setelah Adanya Laporan Resmi
Gambar: riauterkini
Jony Boyok yang diduga menghina Ustadz Abdul Somad di Face Book belum tersangka. Baru diamankan sambil menunggu laporan resmi UAS.

PEKANBARU, datariau.com - Setelah sebelumnya viral di media sosial tentang ujaran kebencian yang diposting di akun Jony Boyok kepada UAS, Jony Boyok kemudian berhasil diamankan FPI dan diserahkan ke Polda Riau, Rabu (05/09/18) petang. Namun, untuk melanjutkan proses hukum ujaran kebencian tersebut Kepolisian Derah Riau membutuhkan pelaporan dari pihak korban. 

"Statusnya saat ini hanya sebatas diamankan dan diserahkan oleh Front Pembela Islam (FPI). Kita butuhkan adanya pelapor untuk bisa ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Riau Sunarto.  

Meski begitu, Sunarto menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada pria berumur 47 tahun yang beberapa terhari terakhir membuat umat islam marah dengan postingannya yang menghina ulama lewat media sosial FB, jika sudah ada pelapor. 

Melalui akun "Facebook"nya, Jony yang merupakan seorang kontraktor dan beragama islam itu menyebut UAS sebagai sosok yang jahat. Bahkan, dia menyebut UAS lebih jahat dari setan. Alhasil, penyataan yang diunggah pada 2 September 2018 lalu itu dikecam masyarakat.  

Sementara itu, Ketua FPI Kota Pekanbaru, Muhammad Husni Thamrin menjelaskan dalam perkara ini pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta Ustaz Abdul Somad sendiri. Pembahasan itu akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk pertimbangan proses hukum penghinaan tersebut.  

"Kita FPI ada yang dituakan yaitu LAM dan MUI sehingga kita harus mendengarkan masukan dari orang-orang yang kita tuakan terlebih dahulu. Kalau keinginan kita, jelas harus proses hukum," singkatnya.

Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: riauterkini.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)