Polisi Tangkap Tiga Bajak Laut

Bambang
630 view
Polisi Tangkap Tiga Bajak Laut
ist

LANGSA, datariau.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Langsa berhasil membekuk tiga tersangka pelaku perompak/bajak laut kapal nelayan. Mereka kerap beroperasi diperairan laut Kuala Langsa, Aceh dan Sumatera Utara dengan menggunakan senjata api dan bahan peledak. 

Dari tangan ketiga tersangka berinisial TRS (23), MNR (29) dan TRD (23), Satreskrim Polres Langsa berhasil menyita barang bukti berupa senjata, satu butir granat aktif jenis nenas, satu gelang, dua cincin, satu kalung dan sepasang anting emas, uang tunai bersama surat pembelian emas serta satu unit honda matic vario.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. melalui Kasat Reskrim Arief Sukmo Wibowo, SIK, pada gelar konfrensi pers di aula Mapolres Langsa, Senin (30/9/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

Dari hasil penyelidikan, Satuan Reskrim Polres Langsa bekerja sama dengan masyarakat, berhasil membekuk seorang tersangka pelaku berinisial TRD (23) pada 25 September 2019 sekira Pukul 10.00 Wib di halaman belakang sebuah rumah Dusun Bahari Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Kabupaten Aceh Timur.

Dari hasil pengembangan, kemudian petugas berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni MNR (29) warga dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kecamatan Pereulak Kota dan TRZ (23), warga Buket Panyang Gampong Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui granat nenas tersebut digunakan untuk merampok dan membajak kapal nelayan Indonesia diperairan Aceh serta Sumatera pada bulan Agustus dan September 2019, dengan maksud meminta uang tebusan kepada pemilik kapal.

Tersangka telah berhasil menerima uang tebusan dari pemilik kapal, yang kemudian oleh para pelaku mempergunakan uang tebusan tersebut untuk membeli emas dan membeli satu honda matic Vario. 

Kini ketiga tersangka dijerat dengan Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak dengan hukuman paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: bambang
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)