Polisi Inhil Amankan 130 Dus Rokok ilegal di Kecamatan Keritang

Izon
971 view
Polisi Inhil Amankan 130 Dus Rokok ilegal di Kecamatan Keritang
Barang Bukti

TEMBILAHAN, Datariau.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, mengamankan ratusan dus  rokok ilegal, dari sebuah gudang,  pada hari Rabu, (19/9/18).

Dari gudang yang terletak di Jalan Tanjung Jaya Desa Pengalihan Kecamatan Keritang tersebut, petugas mengamankan 130 dus rokok bermerek H Mild. 

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Reserse Kriminal, Inspektur Polisi Satu Agus Susanto, menyebutkan, bahwa penangkapan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tentang adanya aktifitas penyelundupan barang yang diduga rokok ilegal, di gudang tersebut. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengirimkan Unit Opsnal Sat Reskrim, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Unit Opsnal kemudian menemukan 130 dus rokok (diperkirakan berisikan 1.664.000, batang rokok), di dalam gudang. Saat dilakukan interogasi kepada pengurusnya yang berinisial De (33) diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut tidak dilengkapi dengan surat dokumen yang sah. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir.

"Barang ? barang itu, diduga melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan", tutup IPTU Agus Susanto.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)