Pinjam Sepeda Motor Teman Lalu Digadaikan, Pelaku Diamankan Polsek Siak Hulu

666 view
Pinjam Sepeda Motor Teman Lalu Digadaikan, Pelaku Diamankan Polsek Siak Hulu
Foto: Ist
Tersangka pengelapan sepeda motor.

SIAK HULU, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar amankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor, pelaku penggelapan motor ini adalah AR (24) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu yang ditangkap pada Selasa dini hari (28/7/2020).

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya sdr. Ihatama (17) warga Desa Baru Siak Hulu, korban melapor karena AR telah menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya yang dipinjam pada Kamis pagi (18/6/2020) lalu.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (18/6/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu korban sedang berada di rumahnya bersama temannya AR, kemudian AR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mencari uang guna biaya pengobatan ayahnya yang sedang sakit.

Pada keesokan harinya AR kembali kerumah korban namun tidak membawa sepeda motor yang dipinjamnya, AR mengatakan bahwa sepeda motor korban telah digadaikan untuk biaya pengobatan ayahnya.

Barang Bukti Sepeda Motor Milik Korban yang digelapkan tersangka.

Kemudian pada Senin (27/7/2020), abang kandung korban datang ke rumah menjumpainya dan mengetahui sepeda milik korban sudah tidak ada, abang korban lalu menanyakan tentang keberadaan sepeda motor adiknya itu.

Korban menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada abangnya, setelah itu mereka melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku, kemudian pada Selasa dini hari (28/7/2020), Tim berhasil menangkap tersangka AR saat berada di rumahnya di wilayah Desa Tanah Merah lalu membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Penulis
: Riki
Editor
: Redaksi
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)