BAGANBATU, datariau.com - Diduga sedang transaksi dan Pesta sabu di kebun sawit, sebanyak 7 orang warga berhamburan saat akan ditangkap tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, namun 2 orang tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka tersebut yakni inisial, SN( 33) dan MT warga Jl. Lintas Riau- Sumut Km. 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim saat dikonfirmasi datariau.com, Rabu (11/9/2019) menjelaskan, kedua tersangka ini berhasil ditangkap tim opsnal saat sedang pesta narkoba jenis sabu bersama lima rekan lainnya yang sedang kabur.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan ini bermula Pada hari Senin (9/9/2019) sekira pukul 19.00 Wib, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Penyalahgunanan Narkotika jenis sabu sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di Jl. Lintas Riau Sumut Km. 26 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya tepatnya di areal kebun kelapa Sawit pak Tambunan.
Kemudian Petugas memberitahukan informasi tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Nur Rahim SIK dan selanjutnya atas Perintah Kanit Reskrim, Petugas bersama tim opsnal melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan sekira pukul 19.45 Wib tim opsnal tiba di lokasi yang dimaksud tepatnya di areal kebun Sawit pak Tambunan.
Sesampainya dilokasi tim opsnal langsung melakukan pengepungan diareal kebun kelapa sawit pak Tambunan tersebut dan ditemukan 7 (tujuh) orang laki- laki sedang berkumpul, mengetahui kedatangan pihak kepolisian ketujuh laki- laki tersebut langsung berupaya melarikan diri namun petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang yakni SN dan MT.
Setelah dilakukan pemeriksaan di TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol CDR yang terbungkus dengan plastik warna hitam yang didalam botol CDR tersebut ditemukan 15 (lima belas) bungkus paket bening yang berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum warna biru didalam sampul belakang plastik tersebut ditemukan lagi 2 (dua) bungkus paket sedang yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong yang ditemukan di batang pelepah pohon buah kelapa sawit, 3 (tiga) buah mancis warna ungu dan kuning, 1 (satu) unit handphone Android warna putih.1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna hitam,1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam les Silver dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 157.000 (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Dan ketika itu kemudian terhadap tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk pengusutan lebih lanjut. "Ya, kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna pengusutan lebih lanjut," Papar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, Pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum polsek Bagan Sinembah dan olehkarenanya Kapolsek meminta kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penyalahgunaan Narkoba.
"Ini Komitmen dan keseriusan kami dalam memberantas Narkoba, tolong kasih info kepada kami, jangan takut masyarakat. Kami akan melindungi masyarakat," Pesannya. (sel).