Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Datariau.com
427 view
Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

LANGSA, datariau.com - Diduga pengedar sabu seorang pemuda berinisial EF (38) di ciduk Unit Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya Polres Langsa, serta menyita barang bukti 6 paket sabu seberat 0,52 gram, di jalan lintas Banda Aceh-Medan simpang 4 Peukan Gampong Labuhan Keude Sungai Raya,  Aceh Timur. 


Menurut Kapolres Langsa, AKBP Giyarto melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat menjelaskan, tersangka diduga pengedar sabu berinisial EF (38) penduduk lorong I Gampong Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, saat ditangkap ditemui barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0.52 gram, gunting warna biru dan robekan kertas timah pembungkus rokok.


Ditangkapnya tersangka EF, berawal dari informasi masyarakat bahwa di persimpangan 4 Peukan Gampong Labuhan Keude Sungai Raya, Aceh Timur tersebut sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat setempat.


Berdasarkan informasi tersebut kemudian unit Opsnal Resintel Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan 


Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka dan melihat target berada di simpang 4 Pekan Gampong Labuhan, dan tidak ingin buruannya kabur, polisi langsung menyergap dan saat dilakukan penggeledahan di kantong celana EF didapati barang bukti 6 paket kecil sabu yang akhirnya diketahui seberat 0,52 gram.


Dikatakan Iptu Kun Hidayat lagi, dari hasil intrograsi pemeriksaan,  tersangka EF mengaku sabu itu dibeli seharga Rp 350 ribu dari tersangka P di Paya Meuligo, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.


Saat ini tersangka EF dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Raya guna penyidikan lebih lanjut,  sementara tersangka P masih dalam pengejaran. (esyar).

Penulis
: Edi Syarifuddin
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)