TEMBILAHAN, Datariau.com - Yudhia Perdana Sikumbang dan Hendri Irawan advokat yang mana adalah advokat dari Kantor Hukum Matondang & Sikumbang, mengeluhkan perlakuan oknum pegawai Lapas Tembilahan yang mempersulit dirinya dan rekannya ketika hendak bertemu dengan Kliennya yang masih berstatus tahanan, ia merasa Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan"Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya."
Tidak berlaku untuk dirinya dan rekannya, kita merasa hak-hak kita sebagai advokat dibatasi oleh "oknum" pegawai lapas ini padahal kami mengunjungi pada saat jam kerja dan jam besuk, yang ada malah surat kuasa kami di tolak dan disuruh mendaftar layaknya pembesuk biasa, padahal nyawa kami kan surat kuasa kami bertindak atas surat yg dikuasakan kami menduga ini pelecehan advokat, dan kami merasa oknum pegawai ini tak paham fungsi PH, kami sangat menghormati aturan internal tapi hormati juga aturan yang melegalkan kami, hak kami tertulis loh di KUHAP jadi jangan seenaknya.
Kitab kami KUHAP kami bertindak sesuai apa yang ditulis di KUHAP, Yudhia menambahkan bahwa oknum pegawai lapas ini justru menyuruh kami minta izin sama jaksa dan membuat surat keterangandari jaksa ,kan aneh aneh aja ini.
Terkait ini kami tegaskan akan menyurati Oknum Lapas tembilahan ini kepada kemenkumham untuk pengaduan kami, biar kedepannya kita tidak diginikan lagi dan saling menghormati dan menghargai satu sama lain