SIAK, datariau.com - Perihal hebohnya pemberitaan tentang perizinan galian C yang tak kunjung terselesaikan, bahkan banyaknya investor yang ingin membuka peluang usaha galian c ini terbilang mandat tanpa ada kejelasan kapan akan dikeluarkannya perizinan tersebut.
Sehingga terjadi polemik dikalangan pengusaha galian C dalam menjalankan usahanya kedepan, yang menjadi sebuah pertanyaan ketika mega proyek baik di Kabupaten Siak khususnya, maupun Provinsi Riau pada umumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa memiliki izin. Apakah ini skenario pemerintah, sebagai pengalihan isu terkait perizin galian C yang hingga saat ini belum pernah dikeluarkannya.
Pengusaha galian C ilegal diduga tetap membayarkannya (setoran) dengan besaran hingga Rp5 juta kepada pihak terkait, entah itu upeti buat segelintiran oknum agar usaha yang dijalankan si pengusaha galian C tetap berjalan aman dan lancar selama ini.
Salah satu contoh, penimbunan ataupun pengerasan jalan yang beberapa bulan waktu sempat heboh dikalangan masyarakat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak terkait akses jalan via PT Surya Intisari Raya (SIR) menuju Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir yang mulai dilakukan pengerjaan penimbunan jalan informasinya menurut Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau saat itu lahan HGU PT SIR yang dihibahkan tersebut berupa jalan dengan lebar 20 meter sepanjang 9,5 kilometer.
"Hal ini tentu saja sesuai dengan aturan jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Kalau di bawah 20 meter lebarnya, tentu bukan kewenangan provinsi yang mengelolanya," ungkap Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Dadang Purwanto pada 19 Januari 2017 lalu.
Lahan yang telah dihibahkan tersebut nantinya akan ditimbun dan dilakukan pengerasan lebih kurang selama setahun dan setidaknya dibutuh 80 meter kubik material timbun untuk pengerasan ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Riau juga telah memulai pengerjaan ruas jalan itu berada di luar PT SIR. Dan akses jalan yang dimaksud yakni mulai dari Jalan Simpang Pramuka, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru hingga Kecamatan Tualang, Siak lebih kurang sepanjang 23 kilometer.
Sedangkan, untuk pengerjaannya yakni terdiri dari 15,150 km kontruksi aspal dan 7,85 km sirtu dan pengerasan. Pada 2017 lalu, Pemprov Riau juga telah melakukan peningkatan kwalitas ruas itu dengan rincian yakni aspal sepanjang 1,615 km di luar areal PT SIR serta penimbunan sepanjang 1,3 km di dalam lokasi PT SIR. Pengerjaan tersebut menghabiskan anggaran lebih kurang Rp 7,581 miliar, seperti yang dilansir dari laman antarariau.com.
"Provinsi hanya sebagai penyelengara tentang galian C atau minerba, sedangkan pajak yang disetorkan kependapatan Kabupaten Siak, pertanyaan saya selama proyek Kabupaten Siak ini ada beli pasir dan batunya dari mana, dari yang kata tetangga kita, tidak mengantongi izin, toh proyek Kabupaten Siak ini seharusnya membeli bahan yang sudah memiliki izin sebelumnya begitu besarnya mega proyek di Riau terkesan tidak mengantongi izin semua, termasuk Kantor Gubenur dan seterusnya, termasuk rumah tetangga kita juga dengan pasir yang tak ada izin juga tempat berteduhnya," kata salah seorang pemilik kwari galian C yang enggan disebutkan namanya yang menyesalkan sikap pemerintah terkait yang memperlambat dalam pengurusan izin galian C saat ini.
"Terkait pernyataan Fahrizal tidak ada yang mengurus izin, tapi kenapa proyek di kabupaten kita bertaburan," tambahnya kesal.
Lanjutnya, dengan begitu pembangunan di Provinsi Riau hampir semua tidak memiliki izin, Riau didirikan sekitar pembangunan Provinsi Riau telah disusun melalui Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang kemudian disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958. Provinsi Riau dibangun cukup lama dengan usaha keras dalam kurun waktu hampir 6 tahun, (17 November 1952-5 Maret 1958).
Melalui keputusan Presiden RI pada tanggal 27 Februari 1958 No.258/M/1958, Mr.S.M. Amin ditugaskan sebagai Gubernur KDH Provinsi Riau pertama pada 5 Maret 1958 di Tanjung Pinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman. Lalu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri No. Desember /I/44-25 pada tanggal 20 Januari 1959, Pekanbaru secara resmi menjadi ibukota Provinsi Riau menggantikan Tanjung Pinang.
"Semenjak berdirinya Provinsi Riau penambangan sudah dimulai, kami sebagai pengusaha serba salah di urus belum jelas dan yang kami dikabarkan setelah sahnya RTRW Riau baru jelas itu yang kami dapat kabar dari provinsi, kenapa kami pengusaha tidak dikeluarkan izin, sementara untuk pembangunan di Riau sendiri dari kami inilah datangnya bahan pembangunan provinsi ini," pungkasnya, Rabu (10/10/2018) pagi.