Pasca Cuti Lebaran Idul Fitri 1440 H

Pemprov Riau Menyiapkan Sanksi 508 ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja

Datariau.com
459 view
Pemprov Riau Menyiapkan Sanksi  508 ASN yang Bolos di Hari Pertama Kerja
Gambar: Cakaplah.com
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan

PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah menyiapkan sanksi terhadap 508 ASN yang bolos kerja pada hari pertama kerja pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 H.


"Kita sedang siapkan sanksi untuk ASN yang tak ikut apel perdana kemarin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (15/6/2019).


Seperti apa sanksinya, sebut Ikhwan, tentu sesuai dengan tingkatannya. Namun sanksi mulai dari yang ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan aturan tentang kedisiplinan pegawai.


"Sanski paling berat bisa dikenakan kepada para pejabat, baik itu eselon II, III ataupun IV, yakni bisa dinonjobkan sesuai dengan perintah pak gubernur. Kemudian bisa juga nantinya kendaraan dinas yang digunakan selama ini ditinjau ulang," tegasnya.


"Untuk sanksi yang paling ringan, yakni bisa dengan dilakukan pemotongan single sallary atau dikenakan teguran lisan oleh pimpinan," sambungnya.


Untuk diketahui, setelah dilakukan absen pada apel perdana pasca cuti bersama lebaran, ada 508 ASN di lingkungan Pemprov Riau tidak hadir atau bolos kerja.


Sedangkan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja mencapai 93,69 persen, atau 7.534 pegawai dari 8.041 pegawai Pemprov Riau. Selanjutnya absen kehadiran ASN dilaporkan ke Kemenpan-RB.

Sumber
: Cakaplah.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)