SIAK, datariau.com - Pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu, dan pemerintah menetapkan 4 provinsi bersama 25 kabupaten/kota se-Indonesia, salah satunya Kabupaten Siak untuk menerapkan New Normal.
Menanggapi hal itu Bupati Siak Drs H Alfedri MSi bersama unsur Forkompimda dan pimpinan OPD beserta seluruh Camat se-Kabupaten Siak melaksanakan rapat koordinasi dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan New Normal di Kabupaten Siak.
"Daerah yang diusulkan melaksanakan New Normal, merupakan daerah yang dinilai baik, dan berhasil dalam pelaksanaan PSBB beberapa waktu yang lalu terbukti menurunkan penyebaran Covid-19 di daerahnya," kata Alfedri saat memimpin rapat di ruang pertemuan Zamrud kompleks Abdi Praja, Selasa (2/6/2020).
Dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau, terkhusus pelaksanaan PSBB di Kabupaten Siak berdampak positif, karena tidak terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19, dari klaster santri Magetan termasuk penularan di lingkungan keluarganya sendiri.
"Meskipun PSBB berakhir, dan akan diberlakukan New Normal, namun yang terpenting harus tetap di ikuti dengan kedisiplinan. Kegiatan masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan, baik dalam kegiatan keagamaan, kegiatan ditempat umum, dan kegiatan ditempat kerja," jelasnya.
Untuk kegiatan keagamaan, kata Alfedri Pemerintah Kabupaten Siak mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No.SE.15/2020 dan Fatwa MUI No.14/2020, menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya yaitu, dapat membuka masjid untuk jamaah, baik sholat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat, selain itu menjaga jarak 1 meter antar jamaah, mengenakan masker dari rumah, serta bawa sajadah atau sapu tangan.
"Terkait penerapan pemberlakuan dibidang lainnya dalam rangka New Normal di Kabupaten Siak, Pemda akan segera merumuskan kajian pelaksanaan New Normal bersama unsur terkait. Jadi, kita masih menunggu hasil dari seluruh kajian tersebut," ucapnya.
Selain membahas tentang rumusan pelaksanaan New Normal di Kabupaten Siak, rapat ini juga membahas mengenai persiapan Pemda Siak dalam mengikuti Lomba Inovasi Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berupa pembuatan video menyongsong kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
Peserta lomba juga berasal dari seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota. Lomba ini mengusung tema persiapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
"Lomba inovasi daerah ini nanti mengambil tujuh sektor, diantaranya pasar tradisional, pasar modern seperti mal supermarket dan mini market, transportasi umum, restoran, hotel, tempat wisata, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," jelas kepala Bappeda Siak Wan Yunus kemaren.
Dimana lomba inovasi daerah dapat juga melibatkan publik figur seperti Kepala Daerah, Ketua DPRD, Forkopimda dan Gugus Tugas Covid-19, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.
"Aspek penilaian dari lomba Inovasi Daerah meliputi konten 40 persen (pembaharuan, manfaat, replikasi, protokol Covid-19), Video Inisiatif 30 persen, sosialisasi (media sosial) 25 persen, dan deskripsi Inovasi 5 persen," jelas.
Untuk bahan lomba Inovasi Daerah, video terlebih dulu diunggah ke sistem indeks inovasi daerah Kemendagri, paling lambat 8 Juni 2020. Untuk pengumuman pemenang lomba inovasi daerah akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
"Pemda Siak beserta unsur terkait akan merumuskan inovasi yang tepat sesuai dengan kriteria Kabupaten Siak, sehingga diharapkan dapat mempromosikan Siak baik itu di segi budaya, peninggalan sejarah, dan keadaan pasar tradisional, dan lain sebagainya," imbuhnya.(Eman)