Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Perawang 3 Tahun Lalu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Hermansyah
4.396 view
Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Perawang 3 Tahun Lalu, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku pencabulan merupakan tetangga korban pada tahun 2016 lalu, ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang.

SIAK, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Tualang kembali menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2016 silam. Pelaku merupakan tetangga korban di BTN TPI, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya SIK melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, pada Sabtu (18/1/2020) menyebutkan, perbuatan pencabulan ini terjadi pada akhir tahun 2016 lalu, sekira pukul 16.30 WIB, tepat didepan Puskesmas Tualang, Kampung Tualang.

"Pelaku ini melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban saat itu korban masih duduk dibangku SD, dan saat ini korban duduk dibangku kelas VIII (SMP), yang dilakukan pelaku sebanyak satu kali, perbuatan itu dilancarkan pelaku diatas sepeda motor didekat pohon sawit depan Puskesmas Tualang," jelasnya.

Saat itu, kata Kapolsek Tualang, pelaku berinisial RR (35) ini selalu mengancam korban Bunga (14) saat ini dan bukan nama sebenarnya, sehingga korban tidak berani memberitahukan keluarganya (orangtua), dan pada Selasa (14/1/2020) lalu, korban memberanikan diri untuk memberitahukan perihal tersebut kepada orangtuanya. 

"Orangtua korban akhirnya melaporkan pelaku atas perihal tersebut ke Mapolsek Tualang, karena saat itu korban sedang menonton televisi tentang pelecehan seksual," kata Kapolsek.

Kejadian ini, lanjut Kapolsek Tualang itu, terjadinya tepatnya pada 3 tahun lalu (akhir tahun 2016), menurut keterangan dari korban Bunga (14) tersebut, Karena tidak berani memberitahu hal ini selalu mendapatkan ancaman dari pelaku RR (35) ini.

Adapun sebagai barang bukti atas penangkapan pelaku ini, jelas Kompol Pribadi SH lagi, pakaian yang dipakai korban saat pelaku melakukan tindak pencabulan terhadap korban berupa 1 helai singlet warna biru langit, 1 helai celana dalam warna putih lis kuning bergambar Angry Birds, 1 helai baju kaos lengan pendek warna ungu bertuliskan "Aku Mirip Mama Banget" dan 1 helai celana jeans warna biru merk S & G.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)