SIAK, datariau com - Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Isuzu Panther di wilayah hukum Polsek Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Riau pada Kamis (6/8/2020) kemaren.
Pelaku tindak pidana pencurian terjadi pada Selasa (21/7/2020) sekira pukul 13.30 WIB, dengan lokasi kejadian di Jalan Pemda arah jembatan Maredan Km 11 Kampung Perawang Barat.
"Pelaku inisial WJ melakukan aksinya pada hari Selasa, 21 Juli 2020 sekira pukul 14.30 WIB, dan korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tualang atas peristiwa yang di alaminya," kata Kapolsek Tualang AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK MH.
Berdasarkan laporan korban, kata Kapolsek Tualang, telah terjadinya diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Isuzu Panther berwarna biru dongker dengan platform BM xxxx TW.
"Saat itu korban bersama rekannya saat itu membawa mobil Panther, dan memarkirkan kendaraan tepat di depan warung mak Dina untuk memperbaiki kendaraan rekan yang lain. Kemudian mobil itupun ditinggalkan dengan kunci masih menempel dengan stop kontak," jelas Faizal.
Tak berselang 15 menit kemudian, mobil Panther yang ditinggalkan korban tidak jauh tiba tiba hidup dan mundur ke arah jalan raya ternyata kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal (pelaku).
Saat itu juga, sebut Kapolsek Tualang, korban mencoba untuk mengejar kendaraan tersebut yang mana telah dilarikan OTK ke arah jembatan Maredan sekitarnya. Akan tetapi, kendaraan tersebut tidak ditemukan korban.
"Ahad, 2 Agustus 2020 sekira pukul 23. 00 WIB, Panit Reskrim Polsek Tualang Iptu Icshan SH bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang berangkat menuju ke Kampar Hilir adanya informasi mobil korban yang dicuri berada di wilayah tersebut," ujar Faizal Ramzani.
"Kemudian Tim Opsnal Polsek Tualang di back up oleh Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir Polres Rohul melakukan penyelidikan di wilayah itu," ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, sebut AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK MH, Tim Opsnal Polsek Tualang bersama Polsek Kampar Kiri berhasil memastikan posisi kendaraan yang beserta ciri ciri yang ada bersama pelaku.
Tepat pada hari Selasa, 4 Agustus 2020, tim berhasil mengamankan 1 satu orang terduga pelaku berinisial WJ berserta 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru tanpa nomor polisi yang sedang terparkir di salah satu warung makan.
"Ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku saat di amankan, berawal dari dugaan tim atas pelaku yang kemudian mengakui bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan korban, dan melakukan aksinya seorang diri," imbuhnya.
Setelah pelaku ini berhasil di amankan beserta barang bukti hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, kata Faizal, dimana pelaku melakukan aksinya seorang diri ini, selanjutnya di gelandang ke Mapolsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas tindakan pencurian yang dilakukan pelaku ini, maka pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidan pencurian," pungkasnya.(Eman)