SIAK, datariau.com - Sejak beroperasi, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan buah sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) milik PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak tepat ditepi Jalan Lintas Maredan Pekanbaru ini selama ini tak pernah membayarkan pajak air permukaan sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012.
Baik itu digunakan air yang digunakan sebagai air baku perusahaan maupun untuk penggunaan lainya oleh perusahaan tersebut. Dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan dinyatakan pada Pasal 33, bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dan ini juga sudah semestinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang mana daerah merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat untuk meningkatkan pendapatan dari Pajak Air Permukaan (PAP) itu sendiri.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu (19/12/2018) sekira pukul 08.22 WIB, kepada pihak perusahaan melalui Humas PT ATM Maredan Arpan dilihat dan dibaca. Namun enggan untuk menjawab (membalas) perihal pertanyaan dari awak media ini, Rabu (19/12/2018) sekira pukul 08.22 WIB.

Sudah jelas pula didalam aturan Pergubri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang diteruskan pada PASAL 4;
1. Subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan /atau pemanfaatan Air Permukaan;
2. Wajib PAP adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Lanjut pada PASAL 5;
1. Dasar Pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan air;
2. Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
(a). Yang digunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk kegiatan industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp. 100,- (seratus Rupiah) untuk air permukaan setiap M3;
(b). Yang digunakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangkit Tenaga Listrik ditetapkan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) untuk air permukaan setiap Kwh;
(c). Yang digunakan oleh PT. PLN (persero) untuk pembangkit listrik tenaga Panas Bumi (PLTP) dan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ditetapkan sebesar Rp. 6,- (enam rupiah) untuk air permukaan setiap M3;
(d) Yang digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum ditetapkan sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) untuk air permukaan setiap M3;
(e) Yang tidak termasuk point a, b, c, dan d maka nilai perolehan air adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini;
(f). Penetapan nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud huruf e
berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
1). Penetapan besarnya Nilai Perolehan Air berdasarkan interval
kubikasi pengambilan dan /atau pemanfaatan air;
2). Klasifikasi pengambilan dan /atau pemanfaatan air berdasarkan pembagian wilayah zonasi areal pengambilan;
3). Kwalifikasi pengambilan dan /atau pemanfaatan air ditetapkan
denagn 2 (dua) kategori:
a) Industri;
b) Non industri
Sedangkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 37 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 7:
Besarnya pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat (1).
Adapun contoh penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP) tersebut sebagai berikut:
Contoh sektor usaha/lokasi : Industri /Kabupaten Rokan Hilir
Nilai Perolehan Air (NPA): Rp1.100,-/M3
Dengan tarif: 10 persen.
Untuk volume air yang diambil: 7.842.286. M3/bulan (> 2500), jadi pajak terutang: Tarif x NPA X Volume Air yang diambil dengan rincian sebagai berikut: 10 persen X Rp1.100,- X 7.842.286 M3 maka didapat sebesar Rp862.651.460,-
Sedangkan untuk sektor usaha/lokasi: Non industri/Kota Pekanbaru
Nilai Perolehan Air (NPA): Rp1.400,-/M3
Tarif: 10 persen
Untuk volume air yang diambil jika: 990 M3/bulan (501-1000); untuk pajak terutang: Tarif X NPA X Volume Air yang diambil: 10 persen X Rp1.400,- X 990 M3 maka didapat sebesar Rp138.600,-
Kemudian pada Pasal 8 berbunyi: Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka peraturan Gubernur 'NOMOR 3 TAHUN 2006' Tentang Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dan jika perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PT Anugerah Tani Makmur (ATM) Maredan ini sudah berjalan lebih kurang 3 tahun dan hingga saat ini sudah berapa banyak air permukaan yang telah dimanfaatkanya selama ini.
Dan semestinya pajak itu ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak saat ini dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) terhitung awal beroperasinya perusahaan sawit milik PT ATM Maredan tersebut.
Kemudian awak media ini mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) melalui Kepala Bidang Tata Ruang Pemukiman Rakyat dan Pengairan Kabupaten Siak Tengku Amri, Kamis (20/12/2018) siang, menyebutkan bahwasa itu kembali kepada dinas terkait PDAM terkait hal tersebut.
"Kalau kami itu tak tau do, itu cubo tengok SOPnya atau standarisasi cubolah cek standarisasinya dengan Undang-Undang yang berlaku itu ada pajaknya yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan itu harus dibayarkan ke pemerintahan langsung (Dispenda)atau pajak tanah dan pajak air permukaan (PAP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)," tutup Kabid Pengairan Kabupaten Siak tersebut kepada datariau.com, Kamis (20/12/2018).