KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Oknum kades yang dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi kepala desa beberapa waktu lalu membantah adanya pemalsuan tersebut.
Sebagaimana disampaikan Kades Mengkopot, Ahmadi bahwa telah memberi kuasa kepada Jefrizal selaku juru bicara (jubir) untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut.
"Iya benar, untuk informasi terkait kasus ini sudah saya serahkan kepada Jefrizal," ujar Kades Memgkopot, Ahmadi saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Sementara itu, Jefrizal selaku juru bicara Kades Mengkopot, meminta klarifikasi terkait dugaan pemalsuan ijazah itu karena dianggap kurang objektif dan tidak relevan. Sehingga, terlapor merasa nama baik dirusak serta pelapor dianggap melakukan laporan palsu.
"Terkait unsur dugaan pelapor mengatakan palsu, yaitu Ijazah dan SKHU harusnya tidak sama tanggal dan bulan pengeluaran, padahal memang sama dan pelapor dianggap tidak punya pedoman itu," ujarnya.
Kemudian, lanjut Jefrizal, terkait tidak pernah ikut ujian dan atau mengajar, padahal itu tidak benar, kemudian terkait persoalan kelompok Cempaka Putih 4 pada sekolah paket, padahal nama yang bersangkutan hanya ada pada kelompok cempaka putih dan tidak menyebutkan nomor 4, karna itu hanya persoalan tahapan saja.
"Kemudian menyangkut stempel legalisir, itu tidaklah dianggap kuat mengatakan hal palsu setelah menunjukan yang asli, dan legelisir juga telah dilakukan berulang kali hingga lima kali, belum pernah ada pernyataan palsu sebelumnya," tuturnya.
Jefrizal menjelaskan, berawal dari tahun 2013 bahkan pernah mengikuti pilkades tiga kali. Namun baru sekarang dinyatakan palsu dengan unsur-unsur masih diragukan keabsahan dokumen yang didapatkan.
"Kami menduga ada manipulasi terhadap mereka yang bisa mendapatkan dokumen itu sehingga butuh penjelasan pelapor, untuk itu harapan besar kita pada kepolisian bekerja sesuai tugasnya dan SOP yang berlaku, kita hargai itu, dan kita juga masih koperatif akan hal ini," ungkapnya.
Jefrizal berharap pihak kepolisian juga bersama mengusut tuntas kronologis pelapor mendapatkan dokumen pribadi terlapor tanpa sepengetahuan terlapor.
"Kita agar meminta persoalan ini segera ada titik terang demi martabat dan nama baik klien kita di kampung itu, harapan kita juga pihak pers bekerja sama dengan para kades yang ada, fokus se kabupaten Meranti mensosialisasikan ditengah masyarakat per desaan sesuai tupoksi masing-masing. Kerjasama semua elemen demi kemajuan perkampungan kita harapkan serta nilai keadilan bersama kita gapai," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum kades berinisial Ah (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.
Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu.
Pelaporan terhadap Kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor (BI) datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti
Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, kemudian melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dengan JPU.(Put)