Oknum BPN Inhu Ditahan Terkait Kasus Pungli PRONA

Ruslan
1.372 view
Oknum BPN Inhu Ditahan Terkait Kasus Pungli PRONA
Rolijan
Tersangka SMA (57thn) digiring oleh Kejaksaan Inhu.

INDRAGIRI HULU, datariau.com - Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu, Rengat, kembali menahan seorang tersangka merupakan oknum  mantan Kepala Seksi Pemberdayaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) kabupaten Indragiri Hulu inisial SMA (57thn). Tersangka dijebloskan ke penjara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tepatnya, Rabu (10/10/2018).  

Dalam hal ini Petugas selaku Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu mengatakan, tersangka berinisial SMA adalah seorang pejabat yang masih aktif di kantor dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai Kasi Pengadaan Tanah Kabupaten Indragiri Hulu.

Tersangka dititip selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Rengat di Pematangreba. Kasus yang menjerat tetsangka terjadi pada tahun 2016 silam. Sebelumnya tersangka saat ini menjabat sebagai kasi Pemberdayaan BPN Kabupaten Inhu. SMA diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dari kegiatan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). 

"Kerugian Negara dan hasil pungli Sertifikat Prona sekitar 500 juta rupiah," ujar Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar AL Pansri SH MH saat eksekusi tersangka SMA. 

Tersangka SMA yang mengenakan rompi berwarna pink diapit oleh petugas Kejaksaan terlihat membisu menuju mobil tahanan. Dari keterangan para saksi serta berdasarkan alat bukti berikut sejumlah Sertifikat Prona terdiri dari 1000 Persil persisnya di daerah eks transmigrasi Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa Talang Bersemi, Desa Talang Mulia, dan Desa Pematang Manggis seluruh desa berada di Kecamatan Batang Cinaku. 

Tersangka atas perbuatannya dijerat Pasal 12 hurup E, jo Pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang atas perubahan undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana Korupsi dengan ancaman empat tahun penjara.

Penulis
: Rolijan
Editor
: Ruslan Efendi
Sumber
: datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)