SIAK, datariau.com - Tindakan kejahatan maupun kriminalitas dapat dilakukan dengan segala macam cara pelaku untuk mengelabui korban menjadi target sasaranya. Seperti halnya dengan seorang pria yang mengaku sebagai karyawan BRI dengan modus menawarkan pinjaman UKM sebesar Rp50 juta kepada korbanya.
Aksi kejahatan dilakukan pelaku inisial Lh alias Jio (28) yang mengaku sebagai karyawan BRI Unit Dayun terhadap korban bernama Nabila Arumdani (21) di Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Riau pada Rabu (25/3/2020) lalu. Berhasil membawa kabur 3 unit handphone korban berbagai merk.
Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal menyebutkan pelaku saat itu menawarkan korban dengan pinjaman UKM sebesar Rp50 juta kemudian mengajak korban ke Bank BRI untuk dilakukan wawancara.
Setibanya di depan warung kelapa muda (pasar Dayun) pelaku meminta korban untuk berhenti dan mengecek kelengkapan administrasi korban. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melengkapi persyaratan seperti fotocopy KK dan KTP. Kemudian korban diminta agar meninggalkan 3 unit handphone milik korban untuk dilakukan registrasi via email.
Korban pun pergi mencari tempat fotocopy setelah kembali ke tempat semula, pelaku telah tidak ada dan raib bersama 3 unit handphone milik korban yang diduga dibawa kabur pelaku inisial Lh alias Jio (28). Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
"Pelaku berhasil bawa kabur tiga unit handphone dengan merk Oppo A5S, handphone merk Vivo V11 dan hanphone merk Oppo F11 yang ditaksir senilai Rp10 juta," jelas Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal.
Berdasarkan laporan korban sebelumnya dan pada Kamis (2/4/2020) Tim Opsnal Reskrim Polres Siak dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Dendy Gusrianto SH mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penipuan serta penggelapan tersebut berada di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Agar lebih akurat laporan tentang keberadaan pelaku ini pada Sabtu (4/4/2020) tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kualu bersama ketua RT di perumahan tempat diduga pelaku berdomisili guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.
"Pelaku kita tangkap pada Ahad (5/4/2020) sekira pukul 06.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan diduga pelaku inisial Lh alias Jio (28) dirumah kediamannya di Perumahan Graha Kualu Payung Sekaki Kabupaten Kampar," jelas Kasat Reskrim.
Setelah berhasil menangkap dan mengamanian pelaku ini, kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan Bank BRI dan menggelapkan 3 unit handphone milik korban.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dikediaman pelaku ini mendapati barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut. Tim juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda CB150 R No Pol B 3949 EKZ yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatanya, satu buah helm warna hitam, satu helai baju kemeja abu-abu dan celana jeans warna hitam yg dipakai pelaku saat itu diduga beserta satu buah ID Card keanggotaan PERADI," imbuhnya.
Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama, pada Jumat (10/1/2020) lalu. Dengan korban atas nama Umi Kalsum dengan tempat kejadian di KM 11 Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dengan kerugian 1 unit handphone beserta 1 unit laptop (sesuai dengan Dumas No: Dumas/01-B/I/2020/Riau/Res siak/Sektor Koto Gasib).
"Pada bulan September 2019 lalu pelaku ini juga melakukan penipuan serta penggelapan dengan modus yang sama dengan TKP tepat didepan Bank BRI jalan Soetomo Siak dengan kerugain tiga unit handphone dengan nilai Rp6 juta sesuai Dumas di Polsek Siak," pungkasnya.(Eman)