Merasa Lahan Dirampas, Koptan Reboisasi Demo di DPRD Riau

datariau.com
1.011 view
Merasa Lahan Dirampas, Koptan Reboisasi Demo di DPRD Riau
Foto: Windy
Pertemuan di DPRD Riau.

PEKANBARU, datariau.com - Kelompok Tani (Koptan) Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kecamatan Tambusai Utara lakukan aksi demonstrasi di Mapolda Riau dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta DPRD Riau, Rabu (7/11/2018). Demo menuntut penegakan hukum perampasan lahan 4.600 hektar milik Koptan Reboisasi.

Setelah melakukan aksi di Mapolda Riau dan Pemprov Riau, massa melakukan aksi damai ke DPRD Riau.

Ketua Koptan Reboisasi Paimin dan Kuasa Hukum serta Perwakilan Massa Koptan Reboisasi diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solihin dan Sekretaris Komisi II Mansyur.

Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato, Kabupaten Rohul mengajukan beberapa tuntutan.

Koordinator Aksi Leonard P Gultom menjelaskan, ada 14 tuntutan dalam aksi yang dilakukan.

Pertama, meminta tangkap dan penjarakan salah seorang oknum ketua kelompok tani inisial Al yang diduga turut melakukan perampasan lahan hutan lindung dari tangan Koptan Reboisasi dengan cara kekerasan dan penuh intimidasi kepada seluruh anggota Koptan yang diduga didukung penuh oleh PT Torganda.

"Batalkan SKT yang terbit di areal hutan lindung Sei Mahato Rohul yang jelas melanggar aturan hukum berlaku," katanya membacakan tuntutan.

"Segel dan tutup PKS di areal hutan lindung Sei Mahato Rohul. Pecat Kepala Dinas LHK Provinsi Riau dan tuntaskan masalah perampasan areal reboisasi dan pengrusakan tanaman kelompok tani reboisasi mandiri di hutan lindung Sei Mahato," tegas Leonard.

Dilanjutkannya, tuntutan juga agar dilakukan penangkapan oknum Sat Intel Polres Rohul yang memprovokasi anggota kelompok tani reboisasi mandiri. Proses hukum PT Torganda yang diduga kuat menjadi otak dibalik 2 koperasi perampas hutan lindung garapan Koptan Reboisasi Mandiri hutan lindung Sei Mahato.

"Batalkan SKT yang diterbitkan oleh oknum kepala desa dan camat di areal hutan lindung Sei Mahato, serta diminta kepada kepolisian untuk dapat melakukan perlindungan hukum dan keamanan pihak Kelompok Tani Reboisasi untuk mengembalikan fungsi hutan lindung dan meneruskan program reboisasi hutan lindung Sei Mahato yang telah dirusak oleh koperasi dan PT Torganda," seru Leonard.

Menanggapi laporan Koptan Reboisasi Mandiri ini, Ketua Komisi II DPRD Riau Ma'mun Solihin mengungkapkan, pihaknya segera akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait kedua koperasi yang dilaporkan, PT Torganda, DLHK kabupaten dan provinsi. Bahkan, persoalan ini sudah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

"Tahapan tindak lanjut minggu sudah dilakukan. Minggu depan dua koperasi kita panggil hearing terlebih dahulu," tutur Ma'mun.

Sementara itu, Ketua Koptan Reboisasi Mandiri Paimin menjelaskan kronologis dugaan perampasan lahan milik koptan reboisasi mandiri pada tahun 2008. Padahal, untuk reboisasi Koptan Reboisasi sudah mendapatkan izin dari pemerintah.

"Namun, pada tahun 2008 silam tanaman kami dirusak oleh dua koperasi yang diduga mitra PT Torganda. Bahkan, sering terjadi konflik dan sudah ada belasan korban yang tewas," beber Paimin.

Kuasa Hukum Koptan Reboisasi Mandiri Sei Mahato Rohul Fredy Simajuntak menjelaskan, proses hukum harus dilakukan terhadap kedua koperasi yang jelas melakukan perampasan dan menanami sawit pada kawasan hutan lindung.

"Kemudian, proses hukum jual beli tanah di dalam areal hutan lindung oleh camat dan jajarannya. Kita meminta ini hukum harus ditegakkan karena tidak ada alasan penerbitan SKT dalam hutan lindung pada kawasan 4.600 hektare masuk hutan lindung milik Koptan Reboisasi Mandiri," tegas Fredy.

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)