Dimana dalam pelaksanaan pembangunan berawal dari pengkangkangan peraturan perundang-undangan dan hak warga karena perencanaan proyek yang tidak matang dan tidak mengindahkan hak warga dalam kehidupan dan keberlangsungan perekonomian masyarakat, sedangkan kegiatan proyek ini didukung olwh kebijakan pemerintah yang terindikasi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
Sementara itu salah satu pengurus GPPI ryan berharap pemerintah Kabupaten Kampar agar segera menetapkan status tempat tinggal warga yang terkena dampak pembangunan jembatan tersebut.
"Saat ini masyarakat kaget, setelah 2 kali adakan mediasi dengan pemerintah, kenapa tiba-tiba masyarakat mendapat surat penggusuran" Katanya.
"Mudah-mudahan pemerintah segera menetapkan dan memperhatikan pemukiman masyarakat yang terkena oleh proyek pembangunan jembatan itu" Harap Ryan.