Ada Penumpang Meninggal

Lion Air Mendarat Darurat di Palembang

datariau.com
811 view
Lion Air Mendarat Darurat di Palembang

DATARIAU.COM - Pesawat Lion Air rute Palembang-Surabaya harus mendarat darurat di Bandara Sulan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Hal ini terpaksa dilakukan karena adanya seorang penumpang yang membutuhkan pertolongan medis. Akibatnya, pesawat yang tadinya dijadwalkan berangkat pada Kamis (12/7) pukul 10.45 WIB baru bisa berangkat kembali pada pukul 12.30 WIB.

Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, keputusan kembali mendarat di bandara udara keberangkatan sudah sesuai dengan prosedur standar operasional keselamatan.

"Pilot memutuskan kembali ke bandar udara keberangkatan (return to base/ RTB) yaitu di Palembang. Hal tersebut dikarenakan ada seorang penumpang bernama Kurdiman (33) dengan nomor kursi 10C yang segera membutuhkan pertolongan," kata Danang dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Jumat (13/7/2018).

Setibanya di bandara keberangkatan, petugas layanan darat dan petugas dari kantor kesehatan pelabuhan (KKP) langsung membawa Kudirman ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan medis. Namun sayang, nyawa Kudirman tidak tertolong.

"Lion Air mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Kudirman," kata Danang.

Danang memang tidak menyebutkan penyakit yang diidap oleh Kudirman hingga harus mendapat perawatan darurat dan akhirnya meninggal.

Akibat adanya peristiwa ini, pihak Lion Air mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memberikan informasi secara rinci sesuai dengan keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in.

"Bisa dilaporkan apabila sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular, atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara," ujar Danang.

Walaupun demikian, kondisi kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, tapi dalam kondisi tertentu mewajibkan setiap pelanggan mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukan surat keterangan kelaikan terbang dari kantor kesehatan, serta menandatangani surat pernyataan.

"Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit," pungkas Danang.

Sumber
: Kumparan.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)