"Saya lupa pakai masker, karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan, pihaknya hari ini mulai memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar PSBB untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayahnya.
"Hari ini kita mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," katanya saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata petugas Satpol PP, lalu diberikan masker kain gratis. Apabila pelanggar tidak memiliki kartu tanda penduduk, mereka akan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB' dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp100.000 - Rp250.000, namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya.
Adapun dengan pemberlakuan sanksi ini, warga diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi Covid-19.(*)