Lahan Terbakar, Kades, Tim Patdu MPA Desa Karya Indah Bersama Damkar Kampar Berjibaku Padamkan Api

Datariau.com
881 view
Lahan Terbakar, Kades, Tim Patdu MPA Desa Karya Indah Bersama Damkar Kampar Berjibaku Padamkan Api
Petugas saat memadamkan api

TAPUNG datariau.com - Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) lagi-lagi terjadi diwilayah RT 09 RW 02 Dusun 2 Sei Pantau Desa Karya Indah Kec.Tapung Kab.Kampar pada Senin (27/08/2018) siang.

Pasalnya, kebakaran ini diketahui sejak Pukul 21.00 WIB (minggu malam,26/08/2018) sehingga Petugas Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Karya Indah terjun langsung untuk melakukan pemadaman api dengan menggunakan peralatan manual seperti Jet Suter sebanyak 2 unit dan dibantu pihak Pemadam Kebakaran Kab.Kampar sebanyak 2 Unit Mobil Damkar.

Dipantau dilokasi, api bisa dijinakkan pada Pukul 01.30 WIB dinihari. Namun, Senin pagi (27/08/2018) api kebakaran lahan tersebut kembali mengganas. Sehingga kembali 1 unit mobil pemadam kebakaran Kab.Kampar terjun kembali ke lahan kebakaran diwilayah Desa Karya Indah yang dikoordinator regu oleh Efrizon bersama 8 orang dari tim Damkar Kab.Kampar dan Satpol PP Kab.Kampar.

Dikatakan Efrizon kepada wartawan ketika dikonfirmasi dilokasi karhutla, "Api sudah bisa dipadamkan, dan saat ini sedang dilakukan pendinginan lahan kebakaran ini. Kendala dalam kegiatan ini yaitunya kesulitan dalam mendapatkan sumber api."

Ade Kurniawan, Warga Karya Indah yang berada di Perumahan Griya Sakti KM 9 membeberkan bahwa warga melihat kejadian kebakaran tersebut yang bersebelahan dengan pemukiman penduduk Perum Griya Sakti ini langsung menghubungi Pemadam Kebakaran Kab.Kampar agar segera mendapatkan penanganan cepat.

Senada, Bhabinkmatibmas Desa Karya Indah Brigadir Wilyan Fantri bersama Kepala Desa Karya Indah, M.Ali didampingi Kepala Dusun 2 dan Ketua RT setempat menegaskan, "lahan berkondisi semak belukar lalang seluas lebih kurang 2 hektar yang terbakar ini sudah dapat dipadamkan bersama tim MPA Karya Indah dibantu 2 Unit Mobil Damkar Kab.Kampar dan masyarakat setempat." ungkapnya.

Ditegaskan, "kepada masyarakat untuk tidak membakar sembarangan agar tidak menimbulkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan, bagi pelaku pembakar yang mengakibatkan karhutla akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum dan aturan yang berlaku dengan ancaman penjara 12 Tahun." Ujar Kades menambahkan. (rls) 

Editor
: Mirdas Aditya
Sumber
: Detak Kampar
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)