KEPULAUAN MERANTI, datariau.com - Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perseteruan terkait pengadaan lahan pembangunan pelabuhan bertaraf internasional yang terletak di Kampung Dorak Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, bisa diselesaikan.
Dari data yang diketahui awak media, diketahui sebelumnya Pemkab Meranti telah membeli lahan tanah tersebut kepada saudara Sugeng Santoso seharga 5 Miliar.
Adapun lahan atau tanah tersebut, sugeng dapatkan atau membeli dari saudara Suzie dan Helmi, ketika Pemkab Meranti ingin membayarkan kepada saudara Sugeng, tiba-tiba datanglah saudara Suzie dan Helmi yang mengatakan lahan atau tanah tersebut milik mereka, dan mereka hanya menyuruh sugeng untuk menjualkanya.
Masing-masing kedua belah pihak saling mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Dengan kondisi saling klim mengklim, akhirnya Pemkab Meranti menyerahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkalis dan meminta kepada Kejari Meranti sebagai pengacara negara Mulyadi Ngadio SH untuk mewakili Pemkab Meranti untuk menyelesaikan perkara perdata tersebut.
Selanjutnya Pemkab Meranti menitipkan dana atas pembayaran lahan atau tanah tersebut sebesar 5 milyar kepada Pengadilan Negeri Bengkalis dengan maksud dan tujuan, siapa yang berhak atas tanah atau lahan tersebut setelah melalui proses persidangan, untuk diserahkan kepada yang memenangkanya.
Setelah beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis dilalui, akhirnya kedua belah pihak bersepakat bahwa mereka akan menempuh jalan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan dan selanjutnya dana sebesar 5 milyar tersebut mereka bagi tiga.
Tidak hanya sampai disitu, selama proses ganti rugi lahan dengan luas 79,776 M2 itu, ada lagi pihak kelompok Petani yang mengakui bahwa lahan tersebut miliknya, dan hinggalah akhirnya permasalahan tersebut ditempuh melalui jalur hukum kembali.
Penyelesaian dengan melalui jalur hukum itu dimenenangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, pada Senin 19 Maret 2018 sekira pukul 11.00 wib di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Hal tersebut Sebagaimama dua surat yang terlampir putusan PERKARA PERDATA No 21/Pdt.G/2017/PN.Bls TANGGAL 13 APRIL 2018 dan PERKARA PERDATA No 22/Pdt.G/2017/PN.Bls TANGGAL 13 APRIL 2018.
Sesuai dua Surat yang terlampir tersebut, adapun kelompok Petani itu selaku pihak penggugat yakni Saudara Burhan bersama dengan kawan-kawan dan Ridwan bersama dengan kawan-kawan.
Dalam pokok perkara sidang peradilan tersebut diputuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Dalam konvensi dan rekonvensi dimana menghukum penggugat dalam konvensi/tergugat dalam rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 12.254.000 (Dua belas juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Setelah perkara ini diputuskan oleh majelis hakim kemudian pada Selasa (10/04/2018) Pengadilan Negeri Bengkalis menyampaikan Pemberitahuan pernyataan Banding dari pihak Penggugat kepada jaksa pengacara negara Mulyadi Ngadio SH (selaku pihak tergugat I Bupati Meranti)
Dari hasil persidangan tersebut, bahwa upaya banding yang diajukan oleh para penggugat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah ditolak keseluruhannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut jelas telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dinyatakan obyek tanah yang dikuasai Bupati Kepulauan Meranti sebagai pemilik yang sah sehingga dalil penggugat yang menyatakan Bupati Kepulauan Meranti selaku Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum tidak dapat terpenuhi.