Konflik Kaplingan Tanah Pasar Lirik, Bupati Inhu Diminta Ambil Sikap

datariau.com
2.704 view
Konflik Kaplingan Tanah Pasar Lirik, Bupati Inhu Diminta Ambil Sikap
Heri
Kondisi tanah kaplingan di Blok A Pasar Lirik.

RENGAT, datariau.com - Terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di Kaplingan Tanah Lokasi Pasar Lirik Blok. A, yang dulunya tanah konsensi milik PT Stanvac dan sekarang Konsensi PT Pertamina, dan tanah tersebut sekarang sudah atas nama Antonius alias Ameng, yang saat ini ditempati sebanyak 19 kepala keluarga (KK) rupanya menjadi perhatian khusus dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Belum lama ini, Seketaris Komisi IV DPRD Inhu Marlius, Pratisi Hukum Justin P SH, Kepala Desa Lambang Sari 1, 2 dan 3 Gito, Tokoh Masyarakat Lirik H Suparman dan tokoh masyarakat Lirik lainnya, mereka langsung ke lokasi dan berpesan kepada masyarakat jangan membayar uang satu sen pun terhadap pemilik lahan.

Larangan masyarakat tidak boleh membayar ditegaskan langsung oleh Seketaris Komisi IV DPRD Inhu Marlius dan Pratisi Hukum Justin P SH.

Ketua Ikatan Sarjana Anak Negeri (IKSAN) Haryadi Sanjaya SP mengatakan, munculnya sengketa tanah di Pasar Lirik Blok A antara Antonius alias Ameng dengan 19 KK tersebut tidak terlepas dari pada Kades dan Camat setempat.

"Ini sangat tidak masuk akal, tanah konsensi bisa-bisanya dikuasai oleh seseorang sampai keluar surat," sebut Haryadi Sanjaya yang akrab disapa Jaya, belum lama ini.

Tokoh masyarakat Lirik dan Pemkab Inhu diminta bersinergi agar kaplingan tanah lokasi Pasar Lirik blok A kembali diperuntukkan masyarakat dalam berdagang. "Karena masyarakat mencari sesuap nasi bukan untuk memperkaya diri," ujarnya.

Ditegaskan Jaya, lahan itu dulunya adalah milik konsensi PT Stanvac Indonesia, yang kini seharusnya dikelola oleh pemerintah dan masyarakat. "Saya yakin Pemkab Inhu dapat bijaksana dalam menangani masalah ini dan memutihkan pengelolaan tanah tersebut untuk masyarakat yang sudah turun temurun yang tinggal dan berdagang di kaplingan tanah lokasi Pasar Lirik Blok A," ungkap Jaya.

Sementara itu, Pratisi Hukum Justin P SH berharap, pemerintahan Bupati Yopi Arianto priode kedua ini dapat segera menyelesaikan konflik di kecamatan Lirik, sebelum jatuh korban seperti konflik-konflik sebelumnya di PT Duta Plma, PT TPP dan perusahan lainnya.

"Setelah jatuh korban baru sibuk semua. Karena bagaimana pun kita kasihan terhadap warga yang tidak berdaya ditindas terus. Apalagi disaat pemilihan kepala daerah bisa dikatakn Yopi 60 persen menang di kecamatan Lirik, sekarang inilah saatnya Yopi menunjukkan terhadap masyarakat Lirik. Tapi ingat jangan bela yang punya uang atau timses, tapi belalah rakyat yang tertindas," pinta Justin.


Penulis: Heri
Editor: Riki
Sumber: Datariau.com

 

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)