SIAK, datariau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH lantik 70 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kabupaten Siak untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak (Bupati/Wakil Bupati) periode 2021-2025, pada Sabtu (29/2/2020) lalu.
Pelantikan Anggota PPK oleh Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH tersebut dilaksanakan di Gedung Tengku Mahratu Kabupaten Siak Riau. Dimana dari 70 PPK itu dari 14 kecamatan se-Kabupaten Siak. Dari masing masing kecamatan terdiri dari 5 orang anggota PPK.
Acara kegiatan pelantikan PPK saat itu dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Budi L Yuwono, Perwakilan Kajari Siak, Perwakilan Kapolres Siak, Komisioner KPU Kabupaten Siak, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Camat se-Kabupaten Siak beserta para tamu undangan.
Budi L Yuwono dalam sambutannya mengatakan, antara pemerintah, KPU dan Bawaslu beserta seluruh elemen yang menyelenggarakan Pilkada harus bersinergi. Maka Pilkada ini akan berhasil berkat kerjasama dari semua.
Setelah KPU dan Bawaslu, lanjut Budi, tentunya di lapangan yang menjadi penggerak penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu tentunya PPK, dan PPK menjadi mediasi antara PPS juga KPU.
"Setelah dilantik tentunya ada tanggungjawab dipundak bapak ibuk sekalian, untuk menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak. Dan kami berharap pada pemilihaan kali ini dapat dilaksankan secara baik dan benar," jelasnya.
Terpenting lagi sinergitas antara penyelenggara Pemilu atau Pilkada, yang pertama sinergitas di antara PPK sendiri terdapat di dalamnya dengan beranggotakan 5 orang tentunya ini harus saling bersinergi. Dan yang menjadi acuan untuk bersinergi, yakni aturan aturan yang ada untuk dijadikan pedoman di dalam menyelenggarakan tugas sebagai anggota PPK.
"Selain sinergitas itu tentu adalah semangat, semangat dalam menjalanakan tugas mulia. Pemimpin negeri ini tergantung bapak ibuk sekalian, siapa yang menjadi pemimpin disini PPK memiliki peran yang cukup besar," ujarnya.
Peran yang dijalankan, kata Budi, yaitu sesuai dengan sumpah yang telah diucapkan dalam melaksanakan tugas secara penuh tanggungjawab, dedikasi, jujur, dan adil, dengan harapan jangan terjadi penyimpangan penyimpangan dari peraturan peraturan yang ada.
Dilain pihak Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH menerangkan, PPK itu bertugas tidak hanya membantu KPU, akan tetapi yang paling penting bagaimana melayani masyarakat sebagai pemilih, melayani peserta pemilu, tim kampanye, parpol, dan pengawas Pemilu.
Semua hal ini yang dibutuhkan oleh pihak pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Siak (Bupati dan Wakil Bupati) periode 2021-2025 nantinya.
"Jangan sampai kedepannya PPK antipati terhadap semua pihak, makanya di dalam sumpah yang saudara saudara telah ucapkan tadi bekerja sungguh sungguh, jujur dan adil, kepada semua pihak yang berkepentingan azas adil harus diutamakan," ujar Ahmad Rizal.
Tidak hanya kepada masyarakat, peserta, lembaga penyelenggara Pemilu di kecamatan saja, kata Ketua KPU Siak tersebut tetapi kepada semua tetap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang yang telah digariskan dalam peraturan perundang undangan.
"Keberadaan PPK ini sangat krusial dan penting dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, karena PPK di tingkat kecamatan, KPU berada di Kabupaten. Antara KPU Kabupaten dengan pemilih inilah perlunya PPK sebagai ujung tombak dalam mendekatkan diri KPU kepada masyarakat," imbuhnya.
Tentunya sebagai Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal SH sangat berharap kepada kawan kawan PPK yang telah dilantik betul betul meningkatkan integritas, kapabilitas, dan profesionalitas. Sehingga dalam melaksanakan tugas itu PPK di akui masyarakat maupun Stakeholder yang ada di kecamatan nantinya.(Eman)