DATARIAU.COM - Arnols, seorang timer angkutan umum M12 yang biasa ngetem di lampu lalu lintas Cengkareng, Jakarta Barat terkejut. Bingung, tiba-tiba ia dikerubungi sejumlah anggota Satpol PP Jakarta Barat di siang bolong.
Rupanya, Arnols kedapatan tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro yang ikut menemui Arnols mencoba memberikan pemahaman.
Ivand menjelaskan, DKI Jakarta sedang menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya mengatur penggunaan masker setiapkali beraktivitas di luar rumah.
Arnols mendengarkan Petugas Satpol PP berbicara. Arnols bersikukuh, dirinya bukan ingin melanggar peraturan. Tapi, memang saat ini masker yang biasa dipakainya sedang dicuci.
"Saya cuma ada satu masker di rumah," kata Arnols.
Alasan Arnols memang masuk akal, tapi apalah daya dalam aturan itu pelanggar bakal diberikan sanksi kerja sosial.
Petugas Satpol PP meminta Arnols memakai rompi orange dengan gambar silang lengkap dengan tulisan pelanggar PSBB. Arnols juga diberi modal sapu lidi, serokan sampah, dan karung.
Satpol PP memerintahkan Arnols membersihkan sampah-sampah sekitar. Arnols tak menolak, ia dengan telaten nyapu dedaunan yang mengotori trotoar jalan.
Arnols juga mengangkut sampah-sampah yang berserakan di bawah saluran air. Dia menaruh ke dalam karung.
15 Menit berselang, Anols selesai menjalankan hukuman. Petugas Satpol PP membersihkan tangan Arnols dengan handsinitizer dan melepas rompi yang dikenakan Arnols.
Ivand Sigiro kembali mengingatkan Arnols untuk menaati aturan yang telah ditetapkan oleh Gubenur DKI Jakarta.
"Besok kamu keluar rumah pakai masker, masker jangan punya satu. Besok-besok enggak pake masker ketemu lagi ada dua pilihan didenda atau enggak di bui," ujar Ivand.
Arnols mengangguk. Ia memberikan jawaban mengerti atas permintaan itu. Petugas Satpol PP kembali menyisir jalanan di sekitar Cengkareng.
Mereka mendatangi orang-orang yang sedang asyik nongkrong di sebuah taman. Beberapa diantaranya kedapatan tidak mengenakan masker. Petugas Satpol PP lagi lagi memberikan hukuman yang sama seperti apa yang Arnols lakukan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mulai menerapkan sanksi kerja sosial kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ivand menjelaskan sanksi kerja sosial itu sesuai mengacu pada Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penggenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jakarta.
"Hari ini dari tim Satpol PP Kami ada lima titik yang disasar untuk razia ketertiban PSBB. Namun Satpol PP Kecamatan di Jakarta Barat juga bergerak untuk menindak pelanggar PSBB," kata dia.
Ivand mengharapkan masyarakat tidak keluyuran ke luar rumah. "Kalau bisa di rumah saja jikalau ada hal yang penting mau keluar rumah selalu gunakan masker dan tetap jaga jarak," ucap dia.(*)