PELALAWAN, datariau.com - Kerjasama dalam usaha pabrik kelapa sawit (PKS) mini antara investor asal Medan Sumatera Utara dengan salah seorang Anggota DPRD Pelalawan, berujung ke ranah hukum.
Dimana, Anto Giovani alias Aheng warga Sumatera Utara ini mengaku telah berinvestasi dengan membangun pabrik kelapa sawit mini yang terletak di Jalan Koridor PT RAPP, KM 30 Desa Tambak Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang baru beroperasi dua tahun lalu, kini tidak produksi lagi. Pasalnya, antara Aheng dan mitranya Anggota DPRD Pelalawan H Afrizal terlibat cekcok tentang kepemilikan hak atas perusahaan tersebut.
Anto Giovani alias Aheng mengaku sebagai pemilik Pabrik Kelapa Sawit Mini dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kepada datariau.com beberapa waktu lalu, dirinya mengaku telah membangun PKS Mini tersebut.
Aheng yang merupakan investor dari Sumatera Utara menjelaskan kronologis usahanya tersebut, berawal dirinya membangun PKS Mini dengan surat SKGR atas kepemilikan pihak pertama H Afrizal M diperjualbelikan oleh Aheng, hingga keluar SKGR dengan pihak kedua bernama Anto Giovani alias Aheng tersebut.
Kemudian H Afrizal M yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan mendampingi Aheng dalam proses pembangunan dan perizinan pada PKS Mini tersebut hingga beroperasi pada 2015 lalu.
Dalam prosesnya, masih kata Aheng, kedua belah pihak Aheng dan H Afrizal M melakukan kesepakatan sebatas perundingan secara lisan tanpa adanya pernyataan kesepakatan yang tertulis pada waktu itu, berhubung Aheng merupakan investor dari Sumatera Utara yang sesekali datang ke lokasi pabrik, lalu dirinya mempercayakan Djon Rinaldi sebagai karyawan bagian Administrasi di pabrik itu yang juga masih orang dekat H Afrizal M.
Seiring berjalanya waktu, Aheng mengaku mengalami kerugian dari PKS Mini, menurut Aheng hasil keuntungan PKS itu diklaim semuanya milik Djon Rinaldi, ternyata Aheng diakui hanya sebagai karyawan Djon Rinaldi yang digaji Rp25 juta perbulan. Akibatnya, terjadi konflik dan perusahaan pun vakum.
Karena sudah merugi, Aheng berinisiatif menjual sisa besi hasil pembangunan PKS Mini itu yang terletak di sebelah pabrik di atas lahan H Afrizal M, pada bulan Juni. Saat proses pemotongan besi, Aheng dilaporkan Djon Rinaldi ke Polsek Langgam, atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan, berupa besi scrap/potongan milik Djon Rinaldi pada bulan Juni 2018 lalu. Atas laporan Djon Rinaldi, Polsek Langgam layangkan surat panggilan polisi kepada Anto Giovani alias Aheng sebagai saksi pada tanggal 27 Agustus 2018, namun Aheng mangkir dari panggilan itu.
Aheng beralasan mangkir, karena merasa sebagai pemilik sah sisa besi hasil pembangunan PKS Mini tersebut dengan bukti-bukti berupa nota atas pembelianya yang asli beserta dokumen perizinan kepemilikan PKS Mini berupa foto copy, maka Anto Giovani alias Aheng mangkir dari panggilan itu, hingga kini tidak memenuhinya.
Kepada datariau.com, Anto Giovani alias Aheng mengaku bingung telah menerima surat panggilan dari Mapolsek Langgam yang dituju pada dirinya. Dia menegaskan bahwa besi itu milik dia dan surat jalan juga ada masih lengkap, surat timbang, legalitas pabrik atas nama dirinya sendiri.
"Jadi besi itu dicuri dari mana?" tanya Aheng melalui pesan elektroniknya kepada datariau.com, kemarin.
Untuk menindaklanjuti informasi ini, kemudian tim datariau.com mengunjungi Mapolsek Langgam dan bertemu langsung dengan Kapolsek Langgam Ipda Hindro Panjaitan SH. Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan tindakan yang tepat, sementara Anto Giovani alias Aheng sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan dari Mapolsek Langgam hingga sampai saat ini.
Saat datariau.com mencoba menggali informasi lebih dalam terkait kepemilikan hak potongan besi yang kini telah diamankan di Mapolsek Langgam, Kapolsek Langgam menyimpulkan bahwa kepemilikan itu adalah Djon Rinaldi, bukan Anto Giovani alias Aheng.
Atas permasalahan ini, Ipda Hindro Panjaitan SH mengatakan juga sempat dilaporkan oleh pengacara Aheng dengan menyurati Presiden RI hingga dirinya telah diperiksa oleh Mabes Polri melalui Propam Polda Riau, hasilnya dianggap Mapolsek Langgam telah menjalankan proses hukum yang benar.
"Apabila Anto Giovani alias Aheng tidak mengindahkan surat panggilan dari Mapolsek Langgam maka pihak kepolisian akan menjemputnya," kata Kapolsek Langgam.
Ipda Hindro Panjaitan SH juga meminta media untuk mengetahui secara pasti kronologis awal permasalahannya. "Lebih baik cari tahu dulu lah informasi ini juga kepada Djon Rinaldi dan H Afrizal M, agar dapat memahami kronologis permasalahan ini," pinta Kapolsek Langgam Ipda Hindro Panjaitan SH.
Tim datariau.com kemudian mencoba mengunjungi kediaman H Afrizal M yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, tim disambut oleh istrinya dan mengatakan bahwa H Afrizal berada di Pekanbaru dengan urusan pemeriksaan di Polda Riau.
Wartawan mencoba menghubungi beliau via seluler, diakui H Afrizal dia di Pekanbaru sedang dalam pemeriksaan di Polda Riau terkait laporan Aheng terhadap Djon Rinaldi atas penggelapan dokumen perusahaan.
Saat dikonfirmasi terkait kepemilikan PKS Mini sebagaimana informasi awal yang didapat datariau.com dari Aheng, H Afrizal menegaskan bahwa PKS Mini itu miliknya, meski dokumen perusahaan atas nama Anto Giovani alias Aheng, H Afrizal menegaskan lagi bahwa PKS itu sah milik dirinya, bukan Aheng. Percakapan melalui seluler ini sempat terputus, kemudian keesokan harinya wartawan kembali menghubungi beliau, untuk memastikan kepemilikan PKS tersebut dan kronologis terjadinya saling lapor ke penegak hukum. Namun, H Afrizal kali ini tidak memberikan informasi sesuai yang diharapkan, malah mempertanyakan wartawan.
"Bapak dari mana? Wartawan mana? Bapak cari masalah ya sama saya? Nanti jumpa saja lah sama adek saya di sana, adek saya pun agak gila, jangan begini begitu lah," kemudian sambungan telepon terputus. Informasi pasti kepemilikan PKS Mini itu pun belum berhasil tim wartawan dapatkan.
Hikmah yang bisa dipetik dari kejadian ini adalah, pastikan untuk membuat perjanjian kerjasama secara jelas di atas kertas, sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari. Karena sesuatu yang baik hari ini tidak bisa dipastikan tetap baik di esok hari. (win)