Kepala SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Digugat Karyawan

datariau.com
3.583 view
Kepala SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Digugat Karyawan
Foto: Windy
Gedung SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru.
PEKANBARU, datariau.com - Perkara Hubungan Industrial (PHI) yang sedang bergulir di PN Pekanbaru, dimana Penggugat atas nama Vebi Yanti M dengan Tergugat I Kepala SMA Muhammadiyah dan Tergugat II DIKDASMEN PDM yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Pekanbaru.

Farida, Pjs Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru saat dikonfirmasi berkaitan gugatan ini menjelaskan, bahwa persoalan ini sudah ditanganai DIKDASMEN PDM. "Kalau ingin konfirmasi silahkan saja temui bapak Hakim," sebut Farida.

Abdul Hakim yang merupakan Majelis HAM DIKDASMEN Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) membenarkan bahwa ada perselisihan pihaknya dengan salah seorang Tata Usaha (TU) yang bernama Vebi.

"Sebenarnya dia tidak murni untuk berhenti di sekolah kita, namun dia punya hutang di bank atas tanggung jawab pembayaran koperasi," terang Hakim.

"Vebi itu merupakan karyawan PDM bukan karyawan SMA, dia salah menggugat, bahkan Vebi meminta dalam gugatannya Rp100 juta lebih, ini tidak masuk akal," terang Abdul Hakim lagi.

Bahkan Abdul Hakim menegaskan apabila Vebi menang dalam perkara ini, pihaknya tidak akan membayar apa yang dituntut oleh Vebi tersebut.

"Tidak akan dibayar, sebab ini bukan kewajiban SMA maupun DIKDASMEN dan kami akan melakukan perlawanan hukum dengan Kasasi," ungkap Abdul Hakim. (win)
Penulis
: Windy
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)