Kantongi Sabu di Celana, Polisi Tangkap Tersangka di Tempat Bilyard

Datariau.com
497 view
Kantongi Sabu di Celana,  Polisi Tangkap Tersangka di Tempat Bilyard
Tersangka Zul alias Tompel (31) beserta Barang Bukti sabu saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Kantongi sabu di celana, Zl alias Tompel ( 31) warga Jalan Lintas Riau - Sumut km 39 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa dibawa polisi ke Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Berdasarkan data yang dirangkum Datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (4/1/2020) menerangkan, tersangka Zl alias Tompel ini ditangkap di Jalan Lintas Riau- Sumut Km 38 Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya tepatnya didalam tempat bilyard.


Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Panangian SH MSI yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menjelaskan, terungkapnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari adanya laporan masyarakat. 


Dimana pada Selasa (4/1/2020) dini hari, petugas mendapat informasi yang menyebutkan bahwa masyarakat sangat resah dengan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat bilyard di Balam km 38.


Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut. Dan sesampainya di lokasi sekira pukul 00.30 wib  tim opsnal yang dipimpin Panit I Ipda Marwan Pasaribu langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang- orang ditempat bilyard tersebut.


Setelah diperiksa,  1 (satu) orang yang ada ditempat itu ditemukan 2 (dua) paket kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kantong celana milik tersangka Zl alias Tompel dan tersangka pun mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


"Selanjutnya, tersangka Zl beserta barang bukti 2 (dua) Bungkus Paket Kecil yang didalamnya berisikan Butiran kristal Yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Kotor 0,11 gram kita bawa ke Polsek guna proses selanjutnya," terang Kanit. (*)

Penulis
: Sella
Editor
: Samsul
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)