Ingin Transaksi Narkoba, Pemuda Desa Parit Baru Ini Diciduk Polisi

datariau.com
1.294 view
Ingin Transaksi Narkoba, Pemuda Desa Parit Baru Ini Diciduk Polisi
Foto: Humas Polres Kampar
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

TAMBANG, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang pengedar narkoba jenis shabu, di wilayah Desa Parit Baru Kecamatan Tambang pada Sabtu malam (20/10/2018) sekira pukul 20.30 wib. 

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MK alias EK (Lk 22) warga Dusun V Kedataran Desa Padang Luas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga disita sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 buah jarum suntik, beberapa lembar plastik bening, sebuah dompet beserta KTP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 19.30 wib, saat itu unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di wilayah Desa Parit Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tambang langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, tim kemudian menemukan target sedang berada di Simpang Tiga Desa Parit Baru dan langsung mengamankannya.

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto SSos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MK alias EK beserta barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (das)

Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)