SIAK, datariau.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pemukiman Raktyat (Tarukim) Kabupaten Siak Ir Irving Kahar menyesalkan sikap dari pihak PT PLN (Persero) yang masih enggan untuk mengurus izin pembangunan Gardu Induk yang berada di Mempura Kabupaten Siak saat ini.
Padahal dirinya telah menyurati pihak PT PLN (Persero) terkait belum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Menurut Kadis PU Tarukim itu, pada Senin (3/2/2020) saat dijumpai awak media diruang kerjanya mengatakan, karena ini project strategis nasional, jadi PT PLN (Persero) tidak perlu mengurus izin.
"Dengan mereka (PT PLN) mengurus izin, dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Jangan karena project strategis nasional tak perlu urus izin, memang Siak ini tak bertuan. Apalagi ini terkait peraturan daerah," ujar Irving.
Pada bulan April 2018 lalu, kata Irving, mereka PT PLN (Persero) baru mengurus Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), yang mana apakah daerah atau lahan itu layak untuk dibangun. Makanya saat itu dilakukan penimbunan lokasi, dan sementara ini Izin Pengunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), mereka baru mengajukanya pada bulan November 2019 lalu.
"Pada penimbunan awal juga harus memenuhi izin, dalam pembangunan GI Mempura ini, IMB memang tidak ada atau belum terbit, sedangkan permohonan belum masuk, dan kita sudah tiga kali menyurati dan ditembuskan ke Tim Yustisi dan Satpol PP," imbuhnya.
Ketika IMB ini belum terbit, dan sudah 3 kali di surati kepada mereka (PT PLN), tentunya yang eksekusi bukan kita (Dinas PU) Siak yang melakukannya, tentunya Tim Yustisi dan Satpol PP.
"Satpol PP sebelumnya juga pernah turun ke lokasi GI Mempura itu, dan ini tidak seharusnya tidak ada pekerjaan sebelum terbit IMB," tukasnya.
Menurut Kadis PU Irving, sementara ini gambar belum ada dan bagaimana menghitung kekuatan dan ketahanan kontruksi bangunan itu. Kita juga tidak mau disalahkan ketika penerbitan IMB nanti tidak sesuai dengan gambar, dan bila terjadi sesuatu terhadap kontruksi bangunan GI itu.
"Gambar untuk menghitung kekuatan dan ketahanan bangunan, baru dapat kita menghitung retribusi IMB yang diterbitkan, ini gambar struktur tak ado," tandasnya.
Sementara pimpinan Unit Induk Pembangunan Sumatera bagian tengah (UIP Sumbagteng) Henvry saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, pada Kamis (6/2/2020) pagi. Terkait perizinan yang di urus oleh pihak PT PLN (Persero) telah sampai dimana, dan kapan pengurusannya itu dilakukan.
"Bapak bisa hubungi Pak Budi Marwan, bagian Humas PLN UIP Sumbagteng, makasih biar beritanya benar," ujarnya.
Ketika dihubungi Humas Unit Induk Pembangunan (UIP) PT PLN (Persero) Sumbagteng Budi Marwan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (6/2/2020) pagi. Masih enggan untuk menjawab perihal pertanyaan media ini seputaran pengurusan izin tersebut.
Padahal Humas UIP PT PLN (Persero) Sumbagteng tersebut, terlihat telah membuka pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh media ini, terlihat dari tanda centrang warna biru dua, bahwa pesan itu telah dibuka dan dibaca.
Hingga berita ini tayang dilaman berita online datariau.com, Kamis (6/2/2020) pagi. Sementara ini untuk konfirmasi perihal izin pembangunan GI Mempura tersebut, media ini masih terus menggali informasi perihal pembangunan GI itu dalam pengerjaan tanpa disertai IMB saat ini.