MERANTI, datariau.com - Dalam waktu dekat, Polres Kepulauan Meranti akan segera memanggil pihak panitia lomba Mancing Mania Nusantara di Selat Air Hitam, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Proses pemanggilan dikarenakan ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak panitia.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH saat ditemui di Selatpanjang Senin (4/1/2019). La Ode mengatakan, pemenang I lomba mancing Fahri didampingi pihak desa sudah melaporkan kasus tersebut.
Ia mengakui sudah memberi pilihan kepada kedua belah pihak agar kasus itu diselesaikan dengan cara mediasi baik-baik. Namun, karena belum ada jawaban pasti dari pihak panitia, sang pemenang lomba mancing pun membuat laporan.
"Iya, laporannya menunggu progresnya aja, nanti kita panggil panitianya, siapa yang akan bertanggung jawab disitu," ujar La Ode.
Terkait siapa saja yang sudah dipanggil, La Ode masih merahasiakan nama panitia tersebut. Katanya, waktu dekat akan memberikan jawabannya. "Satu atau dua hari ini akan saya berikan jawabannya. Yang jelas progres ini akan cepat. Karena barang (kasus) ini sudah jelas, dan mereka bakalan akan kita tahan, kalau memang tidak ada itikad yang baik," terangnya.
Jika terbukti salah, lanjutnya, pidana terhadap kasus tersebut akan masuk dalam pasal tentang penipuan dan penggelapan.
"Dua pasal itu kemungkinan besar ada bila terjadi. Tapi jika dalam progres itu ada proses mediasi, akan kita pertemukan. Kan disini kita adakan restoratif, supaya nanti dia (pemenang) dapat hadiahnya, dan pihak panitia pun telah melaksanakan janjinya," terangnya.
Sebelumnya, panitia dari Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepulauan Meranti telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap kegiatan Lomba Mancing Mania Nusantara yang diadakannya. Buntut dari persoalan ini, peserta mancing sebagai pemenang tidak diberikan hadiah yang sudah dijanjikan berupa satu unit mobil.
Fahri, peserta asal Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau dicapkan sebagai pemenang, karena resmi mendapat ikan bersisik terberat melalui pancingan. Bahkan diambil sumpah terkait ikan pancingannya tersebut.
Namun, panitia hanya memberikan uang sejumlah Rp5 juta karena mereka mengklaim ikan tersebut tidak sah. Sebab diduga hasil jaring. (mad)