Gunakan Logo KPK Tanpa Izin, Oknum Mahasiswa Kepri Ini Terancam Pidana

datariau.com
1.971 view
Gunakan Logo KPK Tanpa Izin, Oknum Mahasiswa Kepri Ini Terancam Pidana

JAKARTA, datariau.com - Niat baik untuk melaporkan dugaan korupsi ke KPK oleh sekelompok orang, malah menjadi masalah karena logo yang mereka tampilkan di spanduk tidak ada izin.

Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai RCW ini melakukan aksi di gedung KPK beberapa waktu lalu berjumlah 3 orang. Mereka membentangkan spanduk di depan gedung KPK dengan menampilkan logo KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan, tanpa izin dari instansi tersebut.

Juru Bicara KPK Febri saat dikonfirmasi datariau.com di kantornya, Senin (24/9/2018) menyebutkan bahwa KPK tidak memiliki kerjasama dengan RCW tersebut dan logo KPK yang dipasang pun salah, tidak ada izin.

Maka KPK juga mempertanyakan mengapa oknum tersebut yang diketahui bernama inisial SR yang merupakan salah seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi di Kepri dan AW, telah lancang memasangkan logo KPK dalam spanduknya yang dibentangkan di halaman gedung KPK merah putih beberapa hari yang lalu, saat melakukan aksi melaporkan dugaan korupai Bupati Natuna.

Mabes Polri pun merasa geram terhadap apa yang dilakukan oknum yang menamakan diri RCW tersebut. Saat dikonfirmasi datariau.com salah satu Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat kemarin, Mabes akan memproses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku di Indonesia, karena oknum itu telah mempergunakan logo Mabes di dalam spanduknya tanpa ada izin.

Sambungnya lagi hal ini juga telah dikoordinasikan dengan penegak hukum yang ada di Polda Kepri agar segera memanggil dan memeriksa oknum mahasiswa dan temannya itu.

Riau Corruption Watch (RCW) Kepri belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya oknum ini menamakan diri RCW melakukan aksi di gedung KPK, Senin 17 September 2018 lalu.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Usut Tuntas Indikasi Korupsi Bupati Natuna Hamid Rizal". Ada lima poin tuntutan mereka yang dituliskan di spanduk itu, diantaranya Pengadaan Kapal Fery 27 Milyar, Pengadaan Rumah Dinas, Pengadaan Proyek Jalan, Perjalanan Dinas, Melantik istri kedua (ASN).

Namun anehnya, kasus Tunjangan Perumahan Dewan yang sedang heboh di Natuna karena proses hukumnya terkesan masuk angin, tak masuk dalam laporan aksi oknum itu di KPK.

Padahal, Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menetapkan 5 orang tersangka tahun lalu. Bahkan mirisnya, 2 orang oknum anggota dewan Natuna yang diduga terlibat, malah kembali mencalonkan diri sebagai Caleg tahun 2019. (ari)

Tag:logo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)