Gara-gara Ambil Upah Bersih Lahan, Pedagang Sate Ditangkap Polisi

Bambang
599 view
Gara-gara Ambil Upah Bersih Lahan,  Pedagang Sate Ditangkap Polisi
Riswandi
Tersangka Bukari saat diamankan polisi.

MANDAU, datariau.com - Gara-gara ingin cari penghasilan tambahan, seorang pedagang sate di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis  malah berurusan dengan polisi.

Dia adalah inisial Bi (48), warga Jl. Asrama Tri Brata, Gg. Giam 5, RT.03 RW.18, Kelurahan Pematang Pudu. Pria berkulit sawo matang ini ditangkap karena diduga membakar lahan milik warga sekitar yang dibersihkannya, Kamis (6/2/2029).

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan SH SIK, menyebutkan, pelaku langsung diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firman Fadhila SIK bersama beberapa orang anggota melakukan penyelidikan di lapangan. Dari keterangan sejumlah saksi, akhirnya diketahui bahwa pelaku pembakaran lahan yang luasnya mencapai sekitar 1 hektare di Jl. Sutan Betuah Maju, RT 03 RW 01, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis adalah Bukari.

Saat itu juga petugas bergerak cepat mencari pelaku. Hanya dalam hitungan jam, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang sate langsung diamankan untuk diimintai keterangan. Sebagai barang bukti, petugas juga telah mengamankan korek api yang dipakai Bukari saat membakar lahan, serta tiga potongan kayu yang telah terbakar.

Kepada polisi, tersangka Bi juga telah mengakui perbuatannya. Menurut dia lahan tersebut adalah milik Asri Rasyid yang diupahkan kepadanya sebesar Rp1,5 juta untuk segera dibersihkan. Agar semak belukar dan kekayuan yang telah ditumpuk segera bersih, maka Bi pun berinisiatif untuk membakarnya.

"Sebenarnya tersangka sudah dilarang oleh warga sekitar agar jangan membakar lahan. Sebab, di lahan tersebut juga ada kabel melintang yang mengarah ke rumah sakit terdekat. Namun, Bi seakan tak peduli dan terus melakukan pembakaran," ucap AKP Andre Setiawan.

Larangan warga ternyata benar. Dalam sekejap kobaran api langsung membumbung dan menjalar ke lahan sawit milik warga lainnya. Kondisi itu sempat membuat Bi panik dan terus berupaya memadamkan kobaran api.

Kepanikan semakin jadi, karena pada saat bersamaan dia juga harus berjualan sate di pasar. Setelah tak sanggup menaklukkan kobaran api, akhirnya Bi memutuskan untuk pulang ke rumah dan membiarkan lahan terus terbakar.

"Berdasarkan keterangan saksi yang disertai dua alat bukti, maka tersangka Bi langsung kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bakar lahan yang terjadi Kamis kemarin. Kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi berkas penyidikan perkara," tutup Kasat Reskrim.

Dia juga mengimbau kepada warga lainnya agar tidak lagi melakukan perbuatan serupa. Sebab, tindak membakar lahan sangat dilarang dan bisa dipidana.(ndi)

Penulis
: Riswandi
Editor
: Syamsidir
Sumber
: Datariau.com
Tag:karhutla
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)