LANGSA, datariau.com - Tim Satuan Pamong Praja akan tinjau lapangan terkait proyek galian C yang diduga tak miliki izin di Desa Jambo Labu, Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, yang mengundang bencana dan mengancam keselamatan ribuan penduduk.
T Amran Kepala Dinas Satuan Pamong Praja Kabupaten Aceh Timur, kepada datariau.com ketika dihubungi melalui handphone selulernya, Minggu (17/5/2020) kemarin petang, terkait izin usaha kegiatan galian C tanah uruk di Gampong Jambo Labu pihaknya dalam waktu dekat ini akan menurunkan langsung anggotanya untuk cek lapangan.
Apakah pengelola usaha galian C tersebut sudah mengantongi izin usahanya apa belum atau masih dalam pengurusan administrasi permohonan izin usahanya ke provinsi.
"Karena memang yang mengeluarkan izin adalah pemerintah provinsi," jelasnya.
Sementara pihak Pemerintah Kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi, namun sejauh ini pemerintah daerah sepertinya belum mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan usaha galian C di Gampong Jambo Labu tersebut.
"Yang jelas pihakya akan mengevaluasi kegiatan tersebut dalam pelaksanaan kebijakan daerah menyelenggarakan penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat," katanya.
Seperti amatan langsung sejumlah wartawan dilapangan, pada Jumat lalu (15/5/2020), terkait aktifitas galian C "tanah uruk" yang diduga terselubung disinyalir dikordinir oleh oknum aparat pemerintahan Desa Jambo Labu.
Hasil pantauan dilokasi, dimana pengerukan galian C dimaksud menggunakan alat berat Escalator ( becho), dari beberapa bukit kawasan itu yang letaknya hanya beberapa ratus meter dengan kawasan pemukiman masyarakat.
Setiap harinya puluhan trukc colt diesel mengangkut tanah uruk tersebut tidak terkecuali truck bernomor plat polisi dari luar daerah Aceh terlihat mengangkut tanah bercampur batu krikil untuk melapis hampar badan jalan selebar 25 meter dengan jarak sepanjang 30 Kilometer disatu daerah yang sudah berlangsung selama 2 bulan.
"Seolah, kegiatan tersebut telah dilegalisasi, oleh pemerintah setempat. Padahal jelas jelas pemerintah daerah dirugikan lewat sektor PAD (pendapat asli daerah)," ungkap warga setempat.
Sementara itu Nasruddin, Ketua FPRM (Forom Peduli Rakyat Miskin), maraknya pengambilan tanah uruk Galian C tanpa izin, di Desa Jambo Labu, dikwatirkan dapat menimbulkan malapetaka bencana baik itu longsor maupun bencana Banjir bandang.
"Seperti kita ketahui dengan kejadian banjir bandang di Bener Meriah kemarin, dan hasil itu kita jadikan iktibar, buat kita semua dan Pemerintah harus cepat tanggap, dalam pencegahan kerugian harta benda maupun nyawa," terang Nasruddin.
"Begitu juga dengan maraknya aksi pembalakan kayu illegal yang diangkut dengan ratusan "under bond" (sepeda motor dimodifikasi khusus untuk angkut kayu olahan)," ungkap Nasruddin, kepada sejumlah awak media cetak dan online
Sampai saat ini tim datariau.com berusaha melakukan konfirmasi kepada pemilik galian C tersebut . (esyar)