Empat Pelaku Aksi Ilegal Tapping Milik BOB PT BSP Dibekuk Polisi di Minas

Hermansyah
1.110 view
Empat Pelaku Aksi Ilegal Tapping Milik BOB PT BSP Dibekuk Polisi di Minas
Pelaku Ilegal Tapping milik BOB PT BSP Pertamina Hulu berhasil dibekuk di Kelurahan Minas.

SIAK, datariau.com - Ilegal Tapping (pencurian minyak) milik Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) Pertamina Hulu berhasil dibekuk tim Opsnal Polres Siak, Selasa (16/7/2019) kemarin.

Empat pelaku yang berhasil dibekuk tim Opsnal Polres Siak, Selasa (16/7/2019) kemarin, masing-masing berinisial HG (34), SS (42), FRK alias Aseng (23) dan SH (31), yang ditangkap di kilometer 43 Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas.

"Para pelaku ini dibekuk tepatnya di Kelurahan Minas Barat sekira pukul 17.00 WIB," jelas Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhamad Faizal Ramzani SH SIK, Rabu (17/7/2019) siang.

Penangkapan para pelaku sebelumnya, kata Faizal, pada hari Selasa (16/7/2019) sekira pukul 11.30 WIB, tim Opsnal Polres Siak yang mendapatkan informasi keberadaan para pelaku ilegal tapping milik BOB PT BSP Pertamina Hulu.

Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda M Fadlilah berkoordinasi dengan security PT CPI.

Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Minas mengamankan pelaku sekira pukul 13.45 WIB. Kemudian para pelaku ini diamankan ke Mapolsek Minas untuk keterangan lebih lanjut.

"Saat di  introgasi terhadap pelaku berinisial SS (42) dan berdasarkan keterangan pelaku ini, kemudian tim gabungan Polres Siak dan Polsek minas melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Siak tersebut, Rabu (17/7/2019).

Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Kanit I Reskrim Polres Siak, selanjutnya melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tanki yang dicurigai.

"Setelah dibuntuti, tim kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 1 unit mobil tanki di wilayah hukum Polres Rohil. Dari keterangan pelaku ini, minyak hasil curian akan dibawa dan dijual ke daerah Medan Sumatera Utara," pungkas AKP Muhamad Faizal Ramzani SH SIK melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada awak media yang disampaikan di group Humas Polres Siak, Rabu (17/7/2019) siang.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku ini berupa 3 buah sepatu bot, 1 buah ember hitam, 1 buah cangkul, 1 buah slang dan 1 unit mobil tanki berisi 22.000 liter muatan minyak hitam.

"Tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, melengkapi alat bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO," imbuhnya.

Untuk selanjutnya, para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Polres Siak, kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)