Eksploitasi Tambang Batu Bara Sebabkan Kebun Sawit di Peranap Rusak, Perusahaan Siap Ganti Rugi

datariau.com
2.538 view
Eksploitasi Tambang Batu Bara Sebabkan Kebun Sawit di Peranap Rusak, Perusahaan Siap Ganti Rugi
Foto: Heri
Kondisi kebun sawit warga yang terendam banjir.

RENGAT, datariau.com - Dampak musibah banjir akibat eksploitasi tambang batu bara milik PT Samantaka di Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, yang mengakibatkan kebun kelapa sawit usia 16 tahun milik warga bernama Idris seluas 3,5 hektare tidak dapat dipanen.

Plt Kepala Dinas Perkebunan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan Pemkab Inhu, Paino SP,  membenarkan tim yang ia pimpin bersama BLH, Satpol PP dan pihak kecamatan telah tinjau lokasi kebun korban banjir luapan anak sungai Kimpur akibat aktifitas eksploitasi tambang batu bara di Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap.

"Nilai ganti rugi seluas 3,5 hektar kebun yang terdampak banjir masih dihitung oleh tim. Kelak hasil penghitungan tim akan dibawa mediasi kepada kedua belah pihak," kata Paino, kemarin.

Terpisah, Legal Relation Manager Tambang Batu Bara PT Samantaka, Dadang, didampingi Manager Lapangan, Piktor, tidak membantah jumlah kebun kelapa sawit warga Dusun Sungai Ubo Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap terendam banjir akibat luapan sungai Kimpur tercatat sebanyak 3,5 hektar.

"Hanya sekitar 3,5 hektar, bukan ratusan hektar dan kebun itu milik warga atas nama Idris yang titik koordinatnya masih dalam kawasan konsesi tambang Samantaka," terangnya.

Namun demikian, kata Bambang, Samantaka tidak akan ego di atas lahan konsesi tambang. "Kebun warga yang terendam banjir itu akan diganti, tinggal menunggu waktu dan kesepakatan kedua belah pihak," jawab Bambang yang mengaku musibah itu sudah dilaporkan ke Pemkab Inhu.

Sementara itu, Dody Fernando SH MH, menjelaskan, kebun warga diselimuti banjir luapan air karena sungai Kimpur ditutup eksploitasi tambang. "Jangan-jangan penutupan sungai alam ini belum ada izin," sebut Dody menduga.

Sebab, untuk pengalihan atau pemanfaatan aliran sungai atau anak sungai, kata Dody,  harus ada izin dari Bupati, Walikota, Gubenur dan Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 Tahun 2008 tentang pengelolaan sumber daya air dan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai.

"Bila tidak ada halangan Senin depan kita akan ajukan gugat ke Pengadilan Negeri Rengat," pungkas Dody.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)