Ditangkap 16 Orang, Wali Kota Segera Pulangkan Korban Perwako Sampah

Datariau.com
513 view
Ditangkap 16 Orang, Wali Kota Segera Pulangkan Korban Perwako Sampah
Konferensi Pers, terkait implementasi Perwako tentang sampah dan penangkapan 16 orang di ruang comand center Diskominfo Pekanbaru

PEKANBARU,Datariau.com-Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru mulai hari ini, Rabu (1/8/2018) sudah memberlakukan Perwako nomor 8 tahun 2014 tentang ketegasan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, denda Rp2,5 juta.

Dilaporkan hari ini, Perwako tersebut ternyata sudah memakan korban dari masyarakat Pekanbaru yang kedapatan sebanyak 16 orang disangkakan masih mengindahkan aturan tersebut, hingga akhirnya diamankan oleh petugas.

Menyikapi ini, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Asisten II Elsyabrina, Kadis LHK Zulfikri, dan Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono, dalam keterangan resminya mengatakan sebanyak 16 orang tersebut segera akan dilakukan proses asimilasi berupa sanksi peringatan awal, hingga akhirnya dapat dipulangkan.

"Kita akan pulangkan. Tapi sebelumnya kita peringati dulu agar tidak diulangi lagi," kata Wali Kota saat menggelar konferensi pers di ruang comand center Diskominfo Pekanbaru, Rabu (1/8/2018)

Terkait mengenai sanksi yang mewajibkan pelanggar Perwako tersebut harus membayar denda Rp2,5 juta, Wali Kota belum memberlakukan.

"Perwako ini tak semata untuk kita mengejar dendanya. Namun bagaimana kedisiplinan masyarakat terwujud dan tertanam untuk tidak membuang sampah sembarangan. 16 orang yang kita amankan ini, sifatnya masih kita peringati saja, kalau denda belum," ungkap Wali Kota. 

Adapun 16 orang yang apes yang terjaring dalam operasi ujicoba implementasi Perwako ini, dilakukan oleh barisan Satpol PP Pekanbaru yang dikomandani Agus Pramono. Beberapa lokasi titik yang ditemukan oleh pihaknya, antara lain berada di wilayah Kecamatan Tampan, Harapan Raya, Marpoyan Damai, dan Kecamatan Payung Sekaki.

"Kita sudah bergerak dan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang. Identitas (KTP,red) mereka sudah kita tahan dan kasus ini sudah kita serahkan ke pak Wali," ungkap Agus.

Penulis
: Kurniawan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)