Disdukcapil Siak Adakan Pelayanan Kependudukan, Perekaman E-KTP di Kampung Perawang Barat

Hermansyah
2.504 view
Disdukcapil Siak Adakan Pelayanan Kependudukan, Perekaman E-KTP di Kampung Perawang Barat
Gambar: Hermansyah
Antusias masyarakat Kecamatan Tualang khususnya Kampung Perawang Barat dalam pengurusan perekaman E-KTP dan Kartu Keluarga.

SIAK, datariau.com - Pelayanan kependudukan perekaman KTP elektronik (E-KTP) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak yang bertempat di Aula Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Rabu (3/5/2018) hingga pukul 17.00 WIB, masih diminati masyarakat, sehingga pelayanan pun membludak tak tertampung.

Menurut data dari Disdukcapil Kabupaten Siak yang melaksanakan kegiatan pelayanan kependudukan di Kampung Perawang Barat tersebut yang masuk pun hingga tak terlayani. Sehingga pelayanan pun harus ditutup, kemudian akan dilakukan ke esokan harinya bertempat di Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Kamis, 3 Mei 2018 sekira pukul 08.30 WIB.

Penghulu Kampung Perawang Barat Faisal Shi melalui Juru Tulis I Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Kampung Perawang Barat Wahyudin SH mengatakan pelayanan kependudukan yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Siak di Aula Kantor Kampung Perawang Barat sangat membantu masyarakat Tualang khususnya masyarakat Perawang Barat. Dan hal ini sangat di senangi masyarakat, sehingga antusias masyarakat pun membludak hingga pelayanan dibatasi, dikwatirkan karena waktu yang tidak memungkinkan.

"Pelayanan kependudukan perekaman E-KTP yang dilakukan Disdukcapil Siak sangat membantu masyarakat Tualang khususnya masyarakat Kampung Perawang Barat. Memang pelayanan ini juga sangat-sangat diminati, melihat dari antusias masyarakat yang begitu ramai dan membludak. Sehingga pelayanan pun mesti dibatasi mengingat waktu yang tidak memungkinkan lagi. Dan pelayanan ini pun akan dilanjutkan ke esokan harinya di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kamis, 3 Mei 2018 sekira pukul 08.30 WIB," terang Juru Tulis I Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Kampung Perawang Barat Wahyudin SH, Rabu (2/5/2018) sekira pukul 15.30 WIB.

Ditambahkan Wahyudin yang menjelaskan terlihat dari masih banyak masyarakat yang tidak memiliki perlengkapan administrasi kependudukan, baik itu yang sudah layak memiliki KTP elektrik, KTP bagi pemula maupun pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga.

"Masih banyak kita lihat disini masyarakat yang belum pernah membuat atau melakukan perekaman E-KTP seperti KTP pemula. Sedangkan yang lainnya seperti pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga," imbuhnya.

Dilain pihak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Siak H Rakhmansyah SH melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Siak Tengku Barora menuturkan antusias masyarakat sangat tinggi dengan adanya pelayanan dalam pengurusan KK perubahan, KK baru maupun KK hilang. Tapi untuk KK hilang dari kecamatan tidak bisa langsung diproses dicek dulu di database di Disdukcapil.

"Pelayanan kependudukan yang dilakukan Disdukcapil saat ini di Kampung Perawang Barat terlihat sangat tinggi antusias masyarakat dalam pengurusan baik itu dengan pengurusan KK perubahan, KK baru maupun KK hilang," kata Tengku Barora, Rabu (3/5/2018) sekira pukul 17.30 WIB, kepada datariau.com diruang kerja Juru Tulis I Kampung Perawang Barat.

Dijelaskannya, untuk pelayanan perekaman E-KTP yang belum pernah melakukan perekaman seperti pengurusan E-KTP bagi pemula, baik batas umur 17 tahun dan yang belum sama sekali melakukan perekaman sama sekali. Baik itu, diatas umur 40 tahun pun masih ditemukan. Selain pengurusan KK maupun perekaman E-KTP, ada juga yang melakukan pengurusan surat pindah salah satunya seperti surat pindah datang.

"Saya kan Kabid Pelayanan Penduduk, masih banyak masyarakat yang melakukan perubahan KK. Sedangkan untuk perekaman E-KTP baik batas umur 17 tahun (pemula) masih ada yang melakukan perekaman E-KTP batas usia 40 tahun. Selain pelayanan pengurusan KK dan perekaman E-KTP, masih ada juga masyarakat yang melakukan pengurusan surat pindah, seperti surat pindah datang," tutup Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Kabupaten Siak Tengku Barora.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)