PEKANBARU, datariau.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memimpin upacara Pemberian Remisi dalam HUT Kemerdekaan Ke 74 RI , Sabtu (17/8/2019) di Lapas Kelas IIa Pekanbaru.
Ada sebanyak 6.281 warga binaan di Lapas seluruh Riau yang mendapatkan remisi HUT Ke 74 RI.
Gubri Syamsuar menjelaskan, sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly diharapkan kepada karyawan bisa bekerja dengan sebaik - baiknya dengan adanya kelebihan penghuni lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia.
"Dengan banyaknya penghuni rutan dan lapas dapat memanfaatkan ekonomi dan budaya kearifan lokal. Sehingga dapat menumbuhkan ekonomi kreatif dari warga binaan,* ungkap Syamsuar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil KemenkumHAM) Riau, M Diah, menerangkan ada 6.281 narapidana yang dapat remisi HUT RI 2019. Pemberian secara simbolis dilakukan Gubernur Riau, Syamsuar.
"Dari jumlah itu, 176 warga binaan bebas. Bisa berkumpul bersama keluarga masing - masing dan bergaul dengan lingkungan," jelas M. Diah usai Upacara Pemberian Remisi HUT Ke 74 RI di Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Kakanwil Kemenkumham Riau itu menjelaskan kepada Datariau.com pemberian remisi ini, merupakan hikmah peringatan HUT RI bagi warga binaan dan juga merupakan kebahagiaan bagi pegawai Lapas.
"Suatu kebahagiaan, khusus bagi teman - teman pemasyarakatan yang telah mengantar warga binaan sabar menyelesaikan masa pidana," terang M. Diah.
Narapidana yang bebas tidak hanya melakukan tindak pidana umum. Menurut Diah, ada satu orang narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Ada satu warga binaan Tipikor yang bebas," ujar Diah.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Sebanyak 6.281 narapidana yang mendapat remisi berasal dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau. Dari Pekanbaru sebanyak 1.094 orang, dimana 29 orang bebas. Lapas Klas IIB Bengkalis yang mendapat remisi 637 orang dan 21 di antaranya langsung bebas.
Lapas Klas IIA Tembilahan 495 orang dengan 13 orang bebas dan Lapas Klas II A Perempuan Pekanbaru 161 orang dengan napi bebas 5 orang.
Kemudian, LPKA Klas II Pekanbaru menyampaikan kepada awak media Datariau.com, narapidana mendapat remisi 76 orang, dan 3 di antaranya bebas. Lapas KLas II Bangkinang 1.047 orang dengan narapidana bebas 24 orang.
Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 523 narapidana dengan bebas 12 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 36 orang dan tidak ada yang bebas, Rutan Klas IIB Pekanbaru 672 dengan bebas 22 orang.
Lalu Rutan Klas II B Dumai mendapat remisi 404 dengan bebas sebanyak 20 orang. Rutan Klas II B Rengat 375 orang dengan bebas 11 orang. Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura 68 orang dengan satu narapidana bebas 1.
Cabang Rutan Bagansiapiapi dapat remisi 342 orang dengan 12 orang bebas, Cabang Rutan Selatpanjang 173 dengan narapidana bebas 1 orang. Cabang Rutan Kepulauan Meranti 178 orang dengan 2 orang bebas.(Windy)