Dampak Ibu Kota Pindah: Wali Kota dan Bupati Dipilih Rakyat Langsung

datariau.com
453 view
Dampak Ibu Kota Pindah: Wali Kota dan Bupati Dipilih Rakyat Langsung
DATARIAU.COM - Sebentar lagi, ibu kota Indonesia bukan lagi DKI Jakarta. Presiden Jokowi memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Namun, pemindahan status ini sempat dikritisi Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik. Ia mempertanyakan struktur pemerintahan Jakarta apakah akan sama dengan provinsi lain, yakni memiliki kabupaten dan kota.

Komisi II DPR yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu, membenarkan pertanyaan Taufik. Anggota Komisi II DPR Dapil DKI, Kamrussamad, menyatakan keputusan itu juga mempengaruhi keberlangsungan Pemilu 2024.

"Pada Tahun 2024, Pemilu Legislatif dan Pilkada serentak, DKI Jakarta bakal memiliki DPRD di tingkat kotamadya dan kabupaten Kepulauan Seribu, dan juga wali kota serta bupati harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi DKI Jakarta bukan lagi Ibukota NKRI," ujar Kamrussamad saat dihubungi, Minggu (29/12).

Kamrussamad menegaskan, untuk melaksanakan keputusan itu, perlu dilakukan penyesuaian regulasi. Setidaknya ada tiga regulasi yang harus direvisi, yakni UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Kita harus mencari bentuk baru posisi DKI Jakarta yang relevan ke depan, karena tentu memerlukan kajian lebih mendalam pasca pemindahan ibu kota ke Kaltim," tutur Kamrussamad.

Sebelumnya, Taufik mengingatkan agar payung hukum sudah disiapkan lebih dulu sebelum ibu kota pindah. Taufik mengingatkan kejelasan status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Kaltim.

"Ketika mau dibangun ibu kota baru kan harus ada payung hukum. Payung hukumnya otomatis mencabut Jakarta sebagai ibu kota. Kalau jakarta sebagai ibu kota dicabut maka Jakarta jadi apa? Bagaimana struktur pemerintahannya," kata Taufik dalam Dialog, Sarasehan, dan Pendidikan Politik Kader Gerindra, di Wisma Garuda, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (29/12).

"Pindah ibu kota sudah masuk prolegnas, Jakarta pasti pindah, kalau ibu kota pindah, maka undang-undangnya Jakarta pasti berubah. Nah, ini kita mendorong kepada pemerintah supaya jangan ada kevakuman aturan," ujar Taufik.

Progres terakhir, Presiden Jokowi telah merancang pembentukan Badan Otorita Ibu Kota. Pembentukan lembaga itu akan diselesaikan paling lambat Januari 2020.

Penyelesaian dilanjutkan dengan pengajuan revisi Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan proses pemindahan ibu kota. Jokowi kemudian menyebut ada 14 UU yang diajukan agar bisa disederhanakan. Namun tak dijelaskan secara rinci mengenai 14 UU tersebut.

"Setelah itu akan diajukan revisi UU yang terkait dengan UU ibu kota. Sekitar ada 14. Itu 3 bulan setelah Januari selesai," ujar Jokowi. (*)
Sumber
: https://kumparan.com/kumparannews/dampak-ibu-kota-pindah-wali-kota-dan-bupati-dipilih-rakyat-langsung-
Tag:Ibukota
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)